3 Capres Ditantang Debat BEM UI: Kami Siap Kuliti Isi Pikiran Kalian!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menantang Prabowo Subianto , Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan yang digadang-gadang sebagai bakal calon presiden (capres) 2024 untuk kampanye di kampus UI.
Tantangan itu disampaikan Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di institusi pendidikan asal tidak membawa atribut kampanye.
"Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden atau bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian. Kami siap menyampaikan aspirasi kami dan mendebat seluruh argumen kalian jika perlu," ucap Melki dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).
Melki mengatakan banyak kampanye yang saat ini membosankan. Sebab, kampanye yang dilakukan minim substansi dan hanya berisi lip service semata.
"Kami tak mau masa depan bangsa ini digantungkan pada calon pemimpin yang hanya berfokus pada kampanye, pencitraan, dan lip service tak bermutu. Kami butuh pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat," ungkapnya.
"Tapi celah kebolehan mengundang para calon pemimpin ke kampus ini harus dimanfaatkan. Sudah saatnya setiap kampus kembali ke marwahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa. Tiap calon pemimpin harus diuji kapasitas dan substansinya di dalam kampus secara serius daripada sekadar jualan pencitraan dan kampanye tak bermutu," sambung Melki.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu terkait larangan kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. Pemohon dalam gugatan itu diajukan warga bernama Handrey Mantiri dan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.
Putusan diketuk MK pada Selasa, 15 Agustus 2023 dengan sidang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Dengan putusan itu, MK menegaskan memperkuat larangan kampanye politik di tempat ibadah.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata hakim Anwar Usman dalam sidang.
Pemohon menggugat Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang bunyinya “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”
Dalam penjelasan pasal yakni:
“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”
Sementara, Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu kini direvisi atau diubah menjadi:
“Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”
MK menimbang penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Apalagi, kondisi masyarakat kekinian yang mudah terprovokasi dan cepat bereaksi terkait isu-isu politik identitas.
Meski demikian, hakim Saldi Isra mengatakan, pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidaklah berarti ada pemisahan antara agama dengan institusi negara.
“Namun lebih kepada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat, terutama untuk masalah yang memiliki politik praktis yang sangat tinggi," ujarnya. (*)