83 Bacaleg di Kepulauan Meranti Gagal Masuk Daftar Calon Sementara, Ini Penyebabnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 83 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti gagal masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS).
Mereka gugur karena berkas kelengkapan syarat administrasi tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilakukan KPU setempat pada Jumat (18/8/2023).
Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid menjelaskan ada sebanyak 473 berkas bacaleg yang telah melalui verifikasi dan perbaikan.
"Namun dari jumlah tersebut hanya sebanyak 391 berkas yang memenuhi syarat dan telah diputuskan masuk dalam daftar calon sementara," kata Abu Hamid kepada media, Minggu (20/8/2023).
Adapun penyebab bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena gagal melengkapi dokumen syarat administrasi. Jenis dokumen yang tidak mampu dipenuhi bervariasi, seperti kelengkapan ijazah, KTP dan lainnya.
Abu Hamid menerangkan, pihaknya akan mengumumkan DCS untuk mendapatkan tanggapan publik lima hari ke depan, mulai 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang.
"Jika ada tanggapan masyarakat yang mengakibatkan bacaleg TMS, parpol bisa melakukan perbaikan hingga nanti tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT)," pungkasnya. (R-01)