Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
SABANGMERAUKE - Komisi I DPR RI akan menggelar fit and proper test terkait calon Panglima TNI dengan kandidat tunggal KSAD Jenderal Andika Perkasa pada Sabtu (5/11/2021).
Menanggapi itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, meminta DPR RI untuk menolak pencalonan Andika.
Andika menjadi satu-satunya calon yang diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang bakal memasuki masa pensiun pada November 2021.
Menurut mereka, DPR bisa menolak usulan Jokowi karena sudah diatur di dalam legislasi yang berlaku.
"DPR secara tegas menolak usulan pencalonan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru sebagaimana hak DPR dalam Pasal 13 Ayat 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata peneliti Imparsial Hussein Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11/2021).
Permintaan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan tersebut bukan tanpa sebab.
Mereka menduga adanya keterkaitan Andika dalam pelanggaran HAM pada kasus pembunuhan tokoh Papua Theiys Hiyo Eluay.
Mereka meminta DPR RI bisa memperdalam hal tersebut terutama saat menjalani fit and proper test Andika.
Pasalnya, mereka menilai kalau penghormatan terhadap HAM tentu menjadi poin penting dalam profesionalitas TNI, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 huruf d UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Selain itu, Permintaan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga melihat adanya kepemilikan harta kekayaan yang fantantis dan ketidakpatuhan Jenderal Andika Perkasa yang baru melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada tahun ketiga selama menjabat sebagai KSAD.
"Sejatinya menunjukkan lemahnya integritas dan komitmen Andika Perkasa terhadap agenda pemberantasan korupsi," tuturnya. (*)
BERITA TERKAIT :
Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-Amin
Rapor Merah Penegakan Hukum Duet Jokowi-Ma'ruf, Rakyat Paling Tidak Puas