Warga Malaysia Terima Remisi Langsung Bebas dari Lapas Selatpanjang, Terjerat Kasus Ketika Temui Pacarnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Lim Wee Ping, warga negara asing asal Malaysia mendapat remisi di HUT Kemerdekaan RI ke 78, Kamis (21/8/2023). Ia pun langsung dinyatakan bebas karena masa hukumannya telah selesai. Kini, Lim Wee Ping telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Selatpanjang untuk dilakukan deportasi.
Penyerahan Lim Wee dilakukan oleh pihak Lapas Selatpanjang Agus Nirawan dan Andi Rahman kepada Kasubsi Intel Dakim Kantor Imigrasi Selatpanjang, Bambang Irawan.
Agus mengatakan, selain mendapatkan remisi pembebasan langsung, Lim Wee Ping juga telah membayar denda sebesar Rp 100 juta ke negara. Sebelumnya, Lim Wee Ping juga telah mendapatkan remisi Hari Raya Waisak selama 15 hari dan remisi HUT Kemerdekaan RI 1 bulan lamanya.
"Dia sudah menjalani masa hukuman selama 1 tahun dikurangi masa remisi," jelas Agus.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Dakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Bambang Irawan mengatakan penegakan hukum terhadap Lim Wee Ping selesai dan telah diserahkan kepada pihak Imigrasi.
"Setelah dilakukan proses pro justitia dan dijatuhi hukuman, hari ini yang bersangkutan lepas dari masa hukumannya," ungkap Bambang
Lim akan menjalani statusnya sebagai deteni atau orang asing yang ditampung sementara di Kantor Imigrasi selama 30 hari.
Sementara terkait proses deportasi Lim, Bambang mengatakan akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu kepada konsulat Malaysia di Pekanbaru.
"Karena yang bersangkutan ini mengaku berwarga negara Malaysia. Sambil menunggu itu, dokumen-dokumennya harus lengkap untuk proses deportasi," terangnya.
Bila selama 30 hari proses deportasi belum bisa dilakukan, Lim akan dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Pekanbaru hingga proses deportasi tuntas.
Kasus Pertama di Meranti
Bambang menerangkan kasus yang menimpa Lim pertama kali terjadi di Kepulauan Meranti terkait keimigrasian yang ditempuh secara pro justitia atau persidangan di Kantor Imigrasi Selatpanjang.
Lim Wee Ping ditetapkan sebagai tersangka karena masuk ke wilayah Provinsi Riau tanpa dokumen yang sah. Atas perbuatannya, jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau memberikan tindakan tegas dengan mengadili warga asing tersebut.
Kasus Lim Wee Ping berawal saat ia menjalin hubungan dengan perempuan asal Indonesia yang bekerja di sebuah pub di Johor, Malaysia.
Namun pada tahun 2021, sang pacar dipulangkan ke Indonesia karena pandemi Covid-19. Setelah Covid-19 mereda, Lim Wee Ping pergi ke Indonesia untuk menemui pacarnya melalui temannya melewati jalur ilegal. Ia mengaku membayar sebesar 2.500 RM melalui agen ilegal agar bisa ke Batam, Kepulauan Riau.
Lim ditangkap Tim Pos Angkatan Laut (AL) Selatpanjang pada 5 Agustus 2022 lalu bersama 10 orang warga Indonesia yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kala itu mereka hendak berangkat menuju Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
236 Narapidana Terima Remisi
Lim merupakan satu dari sebanyak 236 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selatpanjang, Kepulauan Meranti mendapatkan remisi peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 78.
Prosesi penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti, Asmar didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Khairul Bahri Siregar dan beberapa pejabat lainnya.
Khairul Bahri Siregar mengatakan ada sebanyak 297 warga binaan di Lapas Selatpanjang, terdiri dari 50 tahanan dan 247 orang narapidana. Sebanyak 235 orang warga binaan mendapat remisi umum (RU) I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 1
orang lagi memperoleh RU II yang artinya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi.
Ia menyampaikan, seluruh warga binaan itu pun dipastikan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. Di antaranya aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Tak hanya itu, mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
"Penyerahan remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama berada di Rutan. Semoga mereka semakin menunjukkan sikap lebih baik sebelum bebas nanti," ujarnya. (R-01)