Uang Dana Desa Dipakai Kades untuk Happy-happy, Mendagri Ungkap Mami Karaoke Tagih Utang ke Kantor Bupati
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Praktik penyalahgunaan uang dana desa kerap terjadi. Kasusnya bahkan banyak yang sampai bergulir ke persidangan.
Daftar perkara tindak pidana korupsi dana desa pun menumpuk di sejumlah pengadilan tipikor, termasuk di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Kebanyakan, modus korupsi dana desa dilakukan lewat mark up dan proyek fiktif. Uangnya dipakai oknum kepala desa (kades) untuk kebutuhan pribadi. Salah satunya bahkan dipakai ke dunia hiburan malam, termasuk berkaraoke ria.
Hal tersebut juga disinggung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam acara Temu Karya Nasional & Penganugerahan Penghargaan Desa dan Kelurahan Berprestasi tahun 2023 diselenggarakan Dirjen Pembinaan Desa Kemendagri di Discovery Hotel Jakarta Utara, Selasa (15/8/2023) kemarin.
Tito menuturkan banyak kepala desa yang menggunakan anggaran desa untuk keperluan di luar pelayanan desa. Ia bahkan menyebut hampir setiap pekan mengeluarkan surat permintaan agar Staf Ditjen Pemdes menjadi saksi ahli dalam kasus penyalahgunaan dana desa.
"Belum lagi laporan lain tentang perilaku oknum kepala desa dan lurah. Ini menjadi bahan koreksi kita semua," ungkap Tito di hadapan ribuan peserta desa dan kelurahan dari seluruh Indonesia yang hadir.
Tito menuturkan seorang bupati pernah bercerita kepadanya terkait kelakuan kepala desa yang gemar mendatangi tempat karaoke.
"Ada lagi satu cerita, saya benar ini nggak bohong, ada bupati curhat ke saya. Pak Mendagri, tolonglah dibantu supaya ada pembinaan untuk teman-teman kepala desa agar paham tanggung jawabnya. Jangan dipakai anggaran desa seperti uang sendiri," tutur Tito.
Mendagri Tito Karnavian menyebut banyak kepala desa yang menggunakan dana desa untuk karaoke. Ia mendapatkan curhat dari seorang bupati yang mengeluh utang kepala desa pada tempat karaoke.
Tito menjelaskan bupati tersebut bercerita sejumlah kepala desa langsung ke tempat karaoke begitu menerima dana desa.
"Akhirnya sering ke tempat karaoke terus ngebon (ngutang). Jadinya yang datang ke kantor bupati itu mami karaoke itu," ungkap Tito di kesempatan yang sama.
"Minta anggaran desa untuk membayar utang ke karaoke, dipotong bupati untuk bayar utang. Karena kepala desa dicari nggak ketemu, jadi yang berkembang bukan desanya, tapi nambah banyak karaokenya," tutur Tito.
Menurut Tito, tidak semua kepala desa suka karaoke dan meninggalkan utang. Melainkan, ia hanya memberikan satu contoh kasus.
Dana Desa Makin Besar
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana desa senilai Rp 70 Triliun di APBN. Artinya, dana desa yang diberikan kepada tiap desa sekitar Rp 2 miliar.
Usul itu disepakati mayoritas fraksi untuk masuk naskah revisi UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa). Sebelum pengambilan keputusan, tiap fraksi menyampaikan pendapatnya, sebanyak empat fraksi mengusulkan kenaikan alokasi dana desa dari dana transfer daerah sebesar 20 persen, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Di sisi lain, PKB mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen.
Sedangkan Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PAN menilai besaran dana desa yang diberikan mesti disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, tak bisa diberikan patokan dari persentase.
"Kalau kami naikkan menjadi 20 persen maka kenaikan mendekati angka Rp 2 miliar itu tercapai. Sekarang pilihannya tetap 15 persen atau kita naikkan 20 persen?" tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senin (3/6/2023).
Mayoritas fraksi menyetujui keputusan itu. Kenaikan dana desa diusulkan DPR naik menjadi 20 persen untuk kemudian dibawa ke rapat Pleno Badan Legislasi.
"Tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kami sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya, Pak, ya?" tutur Supratman. (*)