Kasat Reskrim Polres Kampar Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Ini Alasan Setara Institute
SabangMerauke News, Jakarta - Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute melaporkan Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra SIK ke Propam Mabes Polri. Tak hanya AKP Bery, namun seorang anak buahnya yakni Kanit I Reskrim, Iptu Markus Sinaga juga ikut dilaporkan.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute yang merupakan pendamping dan kuasa dari Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) yang diketuai oleh Anthony Hamzah pada Jumat (28/1/2022).
BERITA TERKAIT: Setara Institute: Ketua Kopsa-M Kampar Dikriminalisasi karena Bongkar Mafia Tanah Perkebunan
Dalam keterangan tertulis yang diterima SabangMerauke News, Sabtu (29/1/2022), Tim Advokasi menyebut kedua anggota Polri tersebut tidak profesional dalam merespons dugaan tindak pidana yang sarat rekayasa terhadap Anthony Hamzah.
Pengacara publik yang juga anggota Tim Advokasi Keadilan Agraria, Abdul Jabbar yang bertindak sebagai pelapor menyatakan, Anthony Hamzah ditetapkan menjadi tersangka dan DPO kemudian ditangkap lalu ditahan oleh Polres Kampar, padahal Anthony berada dalam status terlindung di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BERITA TERKAIT: Konflik Berkepanjangan PTP Nusantara 5 vs Kopsa-M, Di Mana Posisi Negara?
Ia membeberkan salah satu bentuk tindakan tidak profesional Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery yakni dengan menerbitkan surat perintah penyidikan prematur mendahului peristiwa pidana yang disangkakan kepada Anthony.
BERITA TERKAIT: Kantor Staf Presiden Turun ke Riau, Selesaikah Konflik PTP Nusantara V dengan Rakyat?
Menurut Abdul Jabbar, peristiwa demonstrasi dan dugaan penyerangan disertai pengrusakan dilakukan oleh sekelompok orang terjadi pada 15 Oktober 2020 lalu di perumahan perkebunan diduga ilegal milik PT Langgam Harmuni. Namun kenyataannya terang Abdul Jabbar, surat perintah penyidikan Polres Kampar terhadap Anthony justru terbit lebih dahulu, yakni tanggal 6 Januari 2020.
BERITA TERKAIT: Kasih Tahu Saya Nama Oknum PTPN 5 yang Menzolimi Petani Kopsa-M, Saya Tindak Sekarang!
Anthony Hamzah oleh Polres Kampar kata Abdul Jabbar, disangka sebagai aktor yang menyuruh melakukan pengrusakan sebagaimana pasal 170 (1), pasal 368 dan pasal 335 (1) KUHPidana.
"Padahal dua orang yang merupakan tersangka yang telah divonis dan putusannya inkracht oleh Pengadilan Negeri Bangkinang terbukti melakukan pemerasan bukan pengrusakan," jelas Abdul Jabbar.
Ia menyatakan kalau Polres Kampar menutup mata atas ketidakjelasan pelapor yang tidak memiliki legal standing yang seharusnya diperiksa terlebih dahulu.
"Tindakan Kasat Reskrim Kampar ini sangat kuat diduga sebagai bagian dari persekongkolan pihak-pihak untuk melemahkan dan membungkam petani Kopsa-M, yang saat ini sedang memperjuangkan hak-haknya atas beralihnya lahan kebun secara melawan hukum, pembengkakan utang atau utang fiktif dalam pembangunan kebun oleh PTP Nusantara V yang kemudian dibebankan ke petani. Juga sebagai upaya pelemahan organisasi koperasi, dan juga tindakan-tindakan lain yang menyebabkan 997 petani sejak September 2020 tidak lagi berpenghasilan," terang Abdul Jabbar.
Diwartakan sebelumnya, Ketua Kopsa-M, Kampar, Anthony Hamzah melakukan perlawanan hukum terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Kampar. Langkah hukum yang ditempuh dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Tak hanya Anthony Hamzah saja, namun istrinya Delita Zul juga ikut menggugat praperadilan Polres Kampar.
Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria Setara Institute, Disna Riantina menyatakan, kliennya mendaftarkan dua gugatan praperadilan di PN Bangkinang. Gugatan pertama atas nama Anthony Hamzah telah didaftarkan dan teregistrasi di PN Bangkinang pada 13 Januari lalu. Sementara, gugatan kedua yang didaftarkan Anthony bersama istrinya Delita Zul teregistrasi pada tanggal 20 Januari.
"Sidang gugatan prapidana pertama akan digelar pada 24 Januari mendatang," kata Disna Riantina kepada SabangMerauke News, Jumat (21/1/2022) lalu.
Disna menjelaskan, gugatan praperadilan pertama dilayangkan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kliennya oleh Polres Kampar. Selain itu, pihaknya juga menggugat ganti kerugian atas tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kampar terhadap kliennya.
Disna menguraikan soal temuan pihaknya terkait surat perintah penyidikan (sprindik) yang diduga kuat lebih dulu terbit ketimbang laporan kepolisian.
"Proses penetapan tersangka yang tidak sesuai dengai prosedur hukum karena tidak adanya alat bukti yang menyatakan bahwa Anthony Hamzah sebagai pelaku pengrusakan apalagi dituduh sebagai otak pelaku pengrusakan," tegas Disna.
Ia mengklaim, terpidana Hendra Sakti yang sudah diadili di PN Bangkinang dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) menyatakan kalau Hendra melakukan pemerasan, bukan pengrusakan.
"Jadi, bagaimana mungkin penyidik bisa menyatakan adanya otak pelaku pengrusakan yang disangkakan kepada Anthony Hamzah, sedangkan pelaku pengrusakannya tidak ada. Hendra Sakti sesuai putusan pengadilan bukan pelaku pengrusakan," klaim Disna.
Anthony Hamzah ditangkap Polres Kampar dalam status daftar pencarian orang (DPO) di Depok, Jawa Berat, awal Januari lalu. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dengan tuduhan sebagai otak pengrusakan perumahan milik PT Langgam Harmuni di Desa Siak Hulu, Kampar pada tahun lalu.
Polda Riau telah membantah tudingan kriminalisasi terhadap Anthony Hamzah sebagaimana ditengarai oleh Setara Institute tersebut. Kabid Humas Polda Riau, Kombes (Pol) Sunarto menyatakan penangkapan Anthony sebagai rangkaian proses penegakan hukum. Soalnya, dalam kasus pengrusakan perumahan PT Langgam Harmuni dua tersangka lainnya yakni Marvel dan Hendra Sakti telah dihukum masing-masing 1 tahun 8 bulan dan 2 tahun 2 bulan penjara. Sunarto menyebut kalau berdasarkan fakta persidangan, kejahatan pengrusakan disertai pengancaman dan pengusiran itu bermuara pada Anthony Hamzah.
Pihak PT Langgam Harmuni melalui kuasa hukumnya, Patar Pangasian juga telah membantah soal status ilegal kebun sawit yang dituduhkan tersebut. Menurutnya, perusahaan membeli kebun berdasarkan prosedur bersumber dari hibah tanah ninik mamak setempat.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKB Bery Juana Putra telah dikonfirmasi terkait pelaporan dirinya ke Propam Mabes Polri oleh Setara Institute. Namun, pesan konfirmasi via WhatsApp yang dikirimkan SabangMerauke News belum dibalasnya. (*)