Waduh! PNS di BKSDA Ini Jadi Tersangka Penipuan Modus Alih Fungsi Cagar Alam
SABANGMERAUKE NEWS, Papua - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Teluk Bintuni, Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dengan modus alih fungsi kawasan cagar alam menjadi area pemanfaatan lain (APL).
ASN berinisial NN itu sebelumnya dilaporkan oleh korban berinisial A ke Polres Teluk Bintuni dengan nomor LP/b/156/vii/spkt/Res.Teluk Bintuni/Papua Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni AKP Tomi Samuel Marbun membenarkan penetapan tersangka terhadap NN.
"Iya, NN kita sudah tetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/8/2023) lalu dan langsung ditahan berdasarkan laporan warga terkait penipuan alih fungsi kawasan cagar alam menjadi APL," kata Tomi, Selasa (15/8/2023).
Tomi menjelaskan, perkara ini berawal pada Februari 2023 ketika korban sedang membersihkan lahan di wilayah perkampungan Nusantara II. Saat itu, korban didatangi oleh tersangka dan disampaikan bahwa lahan yang sedang dibersihkan tersebut masuk kawasan cagar alam.
Kemudian, tersangka menyampaikan kepada korban bahwa persoalan itu bisa diselesaikan dengan cara ia akan membantu pengurusan alih fungsi kawasan cagar alam menjadi area pemanfaatan lain sehingga bisa digunakan untuk permukiman.
Padahal, lahan itu tidak masuk dalam kawasan cagar alam seperti yang disampaikan oleh tersangka.
"Biaya yang diminta NN sebesar Rp 70 juta. Namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu sehingga ia menawarkan hingga kesepakatan Rp 40 juta," kata Tomi.
Selang beberapa hari, tersangka menghubungi korban dan kembali meminta uang dengan alasan untuk biaya pengurusan alih fungsi kawasan tersebut.
"Permintaan itu kembali dipenuhi oleh S, dengan mengirimkan uang senilai Rp 15 juta ke NN. Tidak sampai di situ, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta Rp 10 juta untuk tim BKSDA yang akan meninjau lokasi tersebut," katanya.
Tersangka juga meminta uang administrasi kepada korban untuk pengurusan alih fungsi kawasan.
"Semua permintaan dituruti korban, namun alih fungsi lahan tersebut tidak ada, korban lalu melaporkan ke Polres atas dugaan penipuan," ucapnya. NN disangka melanggar Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (*)