Petani di Rokan Hilir Tewas Diduga Tenggak Racun Pestisida, Tinggalkan Surat Wasiat
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang pria di Rokan Hilir, Riau ditemukan tewas diduga bunuh diri. Korban berinisial Su (33) diduga menenggak racun pestisida.
Korban Su ditemukan tewas di belakang rumahnya di Dusun Jadi Sempurna Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Senin (14/8/2023) siang kemarin.
Korban ditemukan kondisi mulut korban mengeluarkan cairan. Di sekitar jasad korban juga ditemukan botol air mineral berbau racun pestisida.
Kapolsek Pujud AKP Tri Adityamika melalui Kanit Reskrim Iptu YU Sormin menjelaskan, jasad korban itu bermula saat saksi Tugiran (50) dan Dodi Wiranto (24) pergi ke Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam untuk melihat contoh kayu yang akan dibuat untuk rumah saksi Dodi.
Kemudian keduanya pergi ke belakang rumah korban. Saat berada di belakang rumahnya, terlihat korban sudah tergeletak kaku dengan posisi tangan mengepal dan tidak menggunakan baju hanya mengenakan celana pendek.
Kedua saksi langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada tetangga korban dan kepala pemerintah desa hingga informasi tersebut sampai ke Polsek Pujud.
Dari olah tempat kejadian perkara, pihak kepolisian dan Puskesmas Tanjung Medan mendapati fakta bahwa pada saat ditemukan, korban dengan posisi kaku dan terdapat cairan dari mulut.
"Ditemukan juga botol air mineral yang berbau racun pestisida diduga bekas diminum korban. Selain itu juga ditemukan sisa racun pestisida diduga merk Currater yang berada di dalam rumah korban tepatnya di ruang TV," kata Iptu Sormin.
Ia mengungkap ada ditemukan surat yang ditulis tangan berisi curahan hati korban sebelum meninggal. Diduga kuat sebagai penyebab korban mengakhiri hidup dengan bunuh diri.
"Dari diagnosa awal tim medis, korban meninggal disebabkan minum racun pestisida. Tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban. Diketahui korban juga tinggal sendirian di rumah tersebut," ujarnya.
Dari pihak keluarga yaitu adik dan paman korban menerima dan mengikhlaskan kematian korban serta menolak untuk dilakukan otopsi terhadap mayat korban. (R-02)