Kapolres Bengkalis ke Hotman Paris Soal Pria yang Kalungkan Bendera ke Leher Anjing Jadi Tersangka: Semua Orang Berhak Berpendapat!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kapolres Bengkalis AKBP Bimo merespons komentar pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan dasar kepolisian menetapkan status tersangka kepada pria di Bengkalis yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing. Bimo santai saja menjawabnya.
"Semua orang berhak berpendapat," kata AKBP Bimo kepada media, Senin (14/8/2023).
Sebelumnya, Hotman Paris mengomentari status tersangka yang disematkan kepada Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) Robert Herison (22).
Robert ditetapkan sebagai tersangka pelecehan simbol negara oleh Polres Bengkalis, gara-gara aksinya yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing di kantornya.
Lewat akun Instagram miliknya, Hotman mempertanyakan unsur pidana perbuatan Robert tersebut.
"Hello, Kapolda dan Kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera ke leher anjing. Pertanyaan, dimana unsur pidananya?," kata Hotman lewat akunnya, Minggu (13/8/2023).
Dalam video yang diposting 7 jam lalu, Hotman membandingkan kejadian tersebut dengan perlombaan adu cepat kuda atau kerbau yang juga melilitkan bendera di kereta lomba.
"Tapi memang benderanya tidak dilekatkan di badan kuda atau kerbau. Bedanya dimana?," tanya Hotman.
Kata Hotman, selama puluhan tahun lomba adu kuda dan kerbau digelar. Menurutnya, hal tersebut selama ini bukan pidana, justru sudah jadi kebiasaan.
"Tolong dipikirkan ulang. Dimana unsur pidananya? Bagaimana kalau dilekatkan bukan di leher anjing. Coba, pertanyaan," pungkas Hotman.
Video Hotman tersebut direspon ribuan followers Instagramnya. Bahkan, ratusan komentar bersiliweran. Hampir rata-rata netizen mendukung pertanyaan Hotman tersebut.
AKBP Bimo menegaskan dugaan kasus pelecehan simbol negara (bendera Merah Putih) itu bermula dari viralnya video amatir yang di dalamnya tampak Robert Herison (22). Ia diduga menyematkan atau memasang bendera merah putih ke leher seekor hewan jenis Anjing, pada 9 Agustus lalu.
Dalam video terdengar sang perekam dan pelaku terlibat debat soal tindakan tersangka yang diduga melecehkan simbol negara tersebut. Kejadian itu pun viral dan seorang warga bernama Basri melayangkan laporan ke Polsek Pinggir.
Berangkat dari laporan itu itu, Bimo meminta anggota bergerak cepat untuk merespons keluhan masyarakat yang diduga akan memicu keresahan dan konflik sosial tersebut.
"Dan pada saat ini, kita berupaya memberikan informasi kepada masyarakat bahwa penindakan dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Polsek Pinggir, Resort Bengkalis. Hadir bersama kita pagi ini, Pak Basri, selaku pelapor dalam dugaan kasus penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara," kata Bimo.
Atas laporan Basri, penyidik melakukan pengembangan dan penindakan. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas pada saat itu hingga akhirnya kasus ditarik ke Polres Bengkalis.
"Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya," ujarnya.
Selain proses hukum, upaya pembinaan nilai kebangsaan juga diberikan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga tentang semangat patriotisme dan nasionalisme. Ia pun mengajak seluruh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan elemen kemasyarakatan lainnya untuk tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas.
Diwartakan sebelumnya, Robert Herison (22) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan terhadap simbol negara oleh kepolisian. Aksi Robert bikin heboh lantaran mengalungkan bendera merah putih di leher anjing di kompleks kantor perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila menjelaskan, Robert ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Jumat (11/8/2023). Penyidik juga telah memeriksa ahli dalam perkara ini. Setelah dijadikan tersangka, Robert pun ditahan.
"Setelah dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke penyidikan. Setelah itu dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka," kata Firman kepada media, Sabtu (12/8/2023).
Robert dikenakan Pasal 66 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Robert mengalungkan bendera merah putih dengan alasan ingin memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 78 tahun ini. Ia disebut awalnya membeli empat helai bendera, satu di antaranya sempat dipasang di kendaraannya.
Kejadiannya berlangsung pada Rabu (9/8/2023) lalu. Setelah sampai di pabrik kelapa sawit tempatnya bekerja, bendera yang bisa dipasangkan di motor hanya satu. Sisa tiga bendera lainnya tidak dipasangkan.
Saat itu pelaku melihat anjing perusahaan yang biasa ada di kantor. Anjing ini juga biasa diajak bermain oleh pelaku.
"Kemudian pelaku memasang sisa bendera ke kalung leher anjing tersebut dengan alasan untuk memeriahkan hari kemerdekaan," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo.
Keesokan harinya, Kamis (10/8/2023), seorang pegawai melihat ada bendera terpasang di leher anjing. Pegawai tersebut bertanya siapa yang memasang. Pelaku pun mengaku memasangkan bendera tersebut.
"Saat diminta untuk membuka bendera yang terpasang di leher anjing tersebut pelaku tidak mau. Pelaku menjawab 'biar saja kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," kata Bimo.
Tindakan Robert ini sempat memicu kemarahan warga sekitar perusahaan. Warga Pinggir, Bengkalis mendesak agar Robert diproses secara hukum, meski manajemen perusahaan telah meminta maaf.
Robert lantas diamankan ke Polsek Pinggir. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menaikkan status penyidikan hingga Robert dijadikan tersangka kemudian ditahan. (*)