Inilah 5 Provinsi Paling Rawan Politik Uang Versi Bawaslu, Riau Masuk Daftar?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan lima provinsi paling rawan praktik politik uang di Pemilu 2024.
Pernyataan itu tertuang dalam hasil analisis Bawaslu soal isu strategis politik uang dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024.
"Dari 34 provinsi yang dijadikan unit analisis, setidaknya ada lima provinsi yang masuk kategori kerawanan tinggi terjadinya praktik politik uang," demikian rilis resmi Bawaslu, Minggu (13/8/2023).
Lima provinsi tersebut yakni Maluku Utara dengan skor tertinggi 100; kemudian disusul Lampung 55,56; Jawa Barat 50; Banten 44,44; dan Sulawesi Utara 38,89.
Sementara itu, 29 provinsi lain masuk kategori rawan sedang soal praktik politik uang. Bawaslu juga mencatat, berdasarkan data analisis, tak ada satu pun provinsi yang masuk kategori rawan rendah.
Gambaran serupa juga terjadi di tingkat kabupaten/kota. Menurut Bawaslu, tidak ada kabupaten/kota yang masuk kategori rendah di indeks kerawanan terjadinya politik uang.
Dari 514 kabupaten/kota, sebanyak 24 kabupaten/kota masuk kategori paling rawan terjadi praktik politik uang.
Dari jumlah tersebut, lima kabupaten paling rawan politik uang yakni Kabupaten Jayawijaya di Papua, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan di Sulawesi Tengah, Kabupaten Sekadau di Kalimantan Barat, dan Kabupaten Lampung Tengah di Lampung.
Hasil temuan itu menunjukkan praktik politik uang masih dianggap wajar.
"Ini menegaskan politik uang menjadi pemandangan umum yang terjadi di semua wilayah di Indonesia dengan derajat dan gradasi kasus yang berbeda," lanjut Bawaslu.
Bawaslu lalu menyebut sederet upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah praktik politik uang. Langkah itu di antaranya sosialisasi kepada masyarakat soal bahaya dan kerugian praktik politik uang serta pendampingan optimal untuk meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat.
Bawaslu juga menyarankan pihak berwenang memaksimalkan regulasi untuk menjerat pelaku politik uang.
"Inovasi dan kreasi dalam agenda pencegahan politik uang menjadi kunci untuk menguatkan agenda pencegahan dan penindakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam perlawanan pada praktik politik uang," demikian menurut Bawaslu. (*)