Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 574 Juta, Kades Kepenuhan Raya Rohul Jadi Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Perkembangan perkara dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) pada Desa Kepenuhan Raya periode 2019-sekarang, pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu ( Kejari Rohul) akhirnya mengambil tindakan tegas.
Kasipidsus Kejari Rohul Susanto Martua Ritonga mengatakan pada Minggu (13/8/2023), Kejari Rohul sudah melakukan penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kepenuhan Raya berinisial BHDS.
"Penetapan tersangka ini sudah kita lakukan pada saat gelar terakhir bersama Tim Penyidik Pidsus dengan dipimpin oleh Kajari Rohul pada Kamis (10/8/2023) lalu," sebutnya.
Susanto menjelaskan, penetapan dilakukan berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, maka Kejari Rohul melakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.
"Tersangka berinisial BHDS kita tetapkan sebagai tersangka dalam hubungannya dengan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara dengan menguntungkan diri sendiri," jelasnya.
Susanto juga menambahkan, sebagai upaya untuk mengoptimalkan pembuktian perkara, maka Kejari Rokan Hulu telah menyita dokumen beserta surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan nantinya.
Dalam waktu dekat, kata Susanto, tersangka BHDS akan disidangkan di PN Tipikor Pekanbaru setelah jadwal sidang perdananya keluar.
Adapun jumlah kerugian negara yang diaebabkan oleh perbuatan korupsi BHDS diperkirakan mencapai Rp. 574.160.000 sesuai dengan perhitungan Inspektorat Rokan Hulu.
"Setelah kita lakukan berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan data, pemanggilan para pihak hingga penggeledahan dan sebagainya, maka kita mantapkan untuk menetapkan status tersangka terhadap BHDS," sebut Susanto.
"Kini kami masih menunggu jadwal sidang perdana BHDS di PN Tipikor di Pekanbaru untuk proses persidangannya nanti," tandasnya. (*)