4 Hasil Rapat Pemkab Meranti Soal Penolakan Warga atas Pembukaan Lahan PT Sumatera Riang Lestari: Bupati Surati Menteri LHK Tinjau Ulang Izin HTI

Potongan gambar hasil kesepakatan rapat Pemkab Kepulauan Meranti soal penolakan warga Tanjung Kedabu atas aktivitas PT Sumatera Riang Lestari. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Konflik lahan antara warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti dengan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) kian memanas dan belum ada solusi. Meski demikian, Pemkab Kepulauan Meranti telah menggelar rapat bersama warga dan sejumlah instansi terkait pada Jumat (11/8/2023) kemarin dengan menghasilkan 4 poin kesepakatan.
Rapat digelar menindaklanjuti pengaduan warga tentang sengketa lahan dengan SRL di Desa Tanjung Kedabu, Rangsang Pesisir. Warga menolak aktivitas alat berat SRL yang dituding telah menyerobot area diklaim sebagai lahan kelola dan perkampungan masyarakat.
Pada Jumat pagi hingga siang kemarin, ratusan warga mendatangi lokasi tempat tiga alat berat berada. Di bawah pengawalan aparat, aksi warga berlangsung damai, memastikan pekerjaan pengolahan lahan tidak dilanjutkan oleh SRL.
Sementara itu, pada saat yang bersamaan, Pemkab Kepulauan Meranti melalui Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Meranti, Irmansyah memimpin rapat di Kantor Bupati.
Berikut kesepakatan yang disusun dalam berita acara rapat tersebut:
1. Meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan perusahaan, khususnya di wilayah Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir.
2. Pimpinan daerah akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meninjau ulang izin pemanfaatan hutan yang telah diberikan kepada PT SRL.
3. Kepada masyarakat agar mempersiapkan bukti kepemilikan dan pengelolaan lahan.
4. Rapat berikutnya pimpinan perusahaan wajib hadir dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Adapun berita acara tersebut dibuat oleh notulen rapat yakni Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura dan disetujui oleh peserta rapat dari beragam unsur.
Klarifikasi SRL
Sementara itu, manajemen SRL membantah disebut telah menyerobot lahan masyarakat di Desa Tanjung Kedabu. Perusahaan pemasok kayu ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) ini mengklaim alat berat beroperasi untuk mengerjakan lahan di konsesi perusahaan.
Humas PT SRL, Agil Samosir menyatakan, pada Blok V konsesi perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti telah mendapat izin pada 2007 lalu. Ia menyebut izin HTI tersebut berdasarkan SK Menteri Kehutanan dengan nomor SK. 208/Menhut-II/2007 tanggal 25 Mei 2007. Adapun konsesi yang diberi izin seluas 18.890 hektare.