Kasat Narkoba Ini Dimutasi Usai Tangkap Anak Wakil Bupati Kasus 1,9 Kilogram Sabu
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Usai mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) yang melibatkan anak Wakil Bupati Karimun, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Karimun AKP Arsyad Riyadi dimutasi.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 1,9 kilogram sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya mutasi.
Namun Pandra mengaku mutasi ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang diungkap oleh Kasatres Narkoba Polres Karimun tersebut.
“Tidak benar infonya demikian, mutasi ini merupakan salah satu upaya penyegaran alih tugas jabatan, dan juga merupakan penilaian karir untuk proses kenaikan ke jenjang lebih tinggi lagi,” kata Pandra yang dihubungi, Sabtu (12/8/2023).
Pandra menjelaskan, mutasi jabatan itu berdasarkan surat telegram (TR) Kapolda Kepri bernomor STR413/VIII/KEP tertanggal 9 Agustus 2023.
Mutasi disebut merupakan upaya memajukan organisasi dan bertujuan untuk pertukaran informasi di tempat yang baru.
Hal ini biasa terjadi di tubuh Polri dalam rangka penyegaran dan memenuhi kebutuhan organisasi.
“Kalau memang mutasi karena bermasalah pasti di dalam keterangan mutasinya dalam rangka pemeriksaan atau pengawasan. Lagipula mutasi tidak saja AKP Arsyad, melainkan ada sekitar 32 orang yang alih tugas jabatan dan mutasi,” tandas dia.
Adapun Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riyadi dimutasi menjadi Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang menggantikan AKP Efendi. Efendi diangkat dalam jabatan baru sebagai Parik 3 Itbid Itwasda Polda Kepri.
Sebelumnya, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu dari Malaysia di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Keempat tersangka berinisial FA, PN, DA dan MR ditangkap dalam salah satu hotel di Karimun pada Kamis (3/8/2023).
"Salah seorang pelaku yakni DA diketahui adalah putra kandung dari Wakil Bupati Kabupaten Karimun, Anwar Hasyim," kata Kepala Kepolisian Resor Karimun AKBP Ryky W. Muharam.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masuknya sabu-sabu dari Malaysia.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap FA dan PN dalam kamar salah satu hotel di Karimun. Ditemukan sabu-sabu sekitar dua kilogram di tempat itu.
Kemudian polisi menangkap DA bersama temannya yang berinisial MR saat berada di luar hotel.
"Saat diamankan, sabu dua paket besar tersebut dibungkus dengan plastik teh China merk Guanyinwang berwarna hijau dengan berat kotor 1.900 gram," terang Ryky.
Dari keterangan DA dan FA didapati informasi dan pengakuan masih ada menyimpan barang bukti lainnya berupa paket kecil sabu yang disimpan dalam sebuah rumah kontrakan.
Ketika diperiksa, dalam rumah kontrakan yang dihuni FA ada 40,1 gram sabu.
"Dari pengakuan mereka bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke pantai Pontian Malaysia," ungkap Ryky. (*)