Diduga akan Transaksi di Warung, Polres Rokan Hilir Amankan Tersangka Sabu 183 Gram
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria diduga pengedar narkoba sabu. Dari penyergapan terhadap tersangka inisial IM, polisi mengamankan 183 gram sabu.
IM diketahui merupakan warga Bagan Sari, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Lasubel) Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan IM dilakukan di depan sebuah warung berada di Jalan Nuansa Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah pada Selasa (8/8/2023) malam lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Res Rohil, Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa kemudian memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.
Dan dari hasil penyelidikan, tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang kemudian melihat 2 orang laki laki yang dicurigai sedang duduk di atas kendaraan. Diduga keduanya seperti mau melakukan transaksi.
Seketika itu tim opsnal langsung mendatangi kedua orang yang dicuriga. Satu orang kemudian melarikan diri, sementara IM berhasil diamankan petugas.
Petugas lantas melakukan pengeledahan badan, namun tidak ditemukan adanya narkotika. Pengeledahan pun dilanjutkan di TKP dan petugas menemukan 1 unit handphone yang terletak di belakang rumah warga. Handphone tersebut milik terlapor yang dibuang saat berupaya mau melarikan diri.
Petugas kemudian menggeledah jok sepeda motor dan ditemukan 1 buah tas sandang berisi plastik warna putih diduga merupakan sabu. Petugas kemudian menemukan di dalam tas tersebut terdapat 8 paket sedang diduga dan 19 paket kecil. Turut diamankan 1 buah timbangan digital, 1 buah buku catatan dan uang berjumlah Rp 2 juta.
Kepada petugas IM, mengaku paket sabu tersebut diperoleh dari inisial K (DPO).
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka positif methaphetamin. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang AKP Juliandi. (R-02)