Kepala Baguna PDI Perjuangan Dicegah KPK, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Basarnas
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) mencegah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Max Ruland Boseke bepergian ke luar negeri.
Max dicegah atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terkait perkara korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.
Max juga diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI-P.
"Diusulkan oleh KPK,” demikian keterangan dari pihak Imigras, Kamis (10/8/2023) malam.
Max dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan, terhitung sejak 17 Juni hingga 17 Desember 2023.
Selain Max, KPK juga meminta Imigrasi mencegah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas bernama Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, bepergian ke luar negeri.
Dalam situsnya, CV Delima Mandiri disebut sebagai perusahaan yang bergerak di bidang bodi mobil.
Baik Anjar maupun William dicegah dalam waktu yang sama dengan Max Ruland.
“Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023,” demikian dikutip dari keterangan Imigrasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali fikri mengatakan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Pencegahan berlaku selama 6 bulan pertama dan bisa diperpanjang sesuai keperluan tim penyidik.
“Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI,” tutur Ali saat ditemui awak media di KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah orang tersangka. Meski demikian, identitas mereka baru akan diumumkan saat penyidikan dinilai cukup.
Ali mengungkapkan, para pelaku disangka menggunakan pasal terkait korupsi kerugian negara.
Akibat perbuatan mereka, negara diduga rugi mencapai puluhan miliar.
“Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar,” kata Ali.
Untuk diketahui, kasus pengadaan truk ini berbeda dengan perkara suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. (*)