Korupsi Kongsi Usaha BUMD Siak dan PTP Nusantara V, Edi Sukaria dan Suharno Divonis 5 Tahun Penjara
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun penjara masing-masing kepada dua terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan modal PT Siak Prima Nusalima (SPN). Keduanya yakni mantan Direktur CV Somad Group, Suharno dan Kepala Bagian Keuangan PT Siak Prima Nusalima (SPN), Edi Sukaria.
Dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (9/8/2023), majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
PT SPN merupakan kongsi perusahaan yang dibentuk Pemkab Siak, PTP Nusantara V dan Institut Pertanian Bogor (ITB). Perusahaan ini melakukan perjanjian kerja sama usaha investasi dalam bidang distribusi hasil Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Adapun modal pendirikan PT SPN total Rp 20 miliar. Dimana Pemkab Siak melalui BUMD PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) memiliki modal terbesar yakni Rp 15 miliar dan PTPN V sebesar Rp 3 miliar. Sementara, ITB melalui anak usahanya PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri sebesar Rp 2 miliar.
Suharno dan Edi Sukaria dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim dalam amar putusannya juga menjatuhkan pidana denda kepada Suharno sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayarnya paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," demikian putusan majelis hakim.
Sementara, Edi Sukaria juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 107,1 juta dengan ketentuan apabila tidak membayarnya paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hartanya tidak cukup, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Siak yang menuntut hukuman untuk kedua terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 350 juta. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti, sama dengan vonis hakim.
"JPU menyatakan pikir-pikir, sesuai ketentuan diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap," ujar Kasi Intel Kejari Siak, Rawatan Manik kepada media.
Berdasarkan fakta persidangan, Edi Sukaria sebagai Kepala Bagian Keuangan PT SPN telah melampaui kewenangan direksi dan tanpa sepengetahuan direksi menunjuk secara sepihak Suharno baik selaku pribadi dan selaku direktur CV Somad untuk bekerja sama dalam penjualan TBS.
Sementara penunjukan tersebut dilakukan tanpa kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan, tanpa dokumen proposal pengajuan kerja sama dan tanpa mekanisme jaminan. Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp 1,91 miliar lebih. (*)