Cuan Rp 50 Miliar Dari Pelepasan Aset Lahan Sumur Minyak Belum Jelas, Penerimaan Pemkab Meranti Terancam Berkurang
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti melepas aset lahan operasional minyak dan gas (migas) kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) di Kecamatan Merbau, belum mendapat titik terang. Hingga kini belum ada perkembangan pembicaraan antara pemkab dengan operator migas tersebut.
Disebut-sebut, pelepasan aset akan dilakukan kepada PT Imbang Tata Alam (ITA) yang memiliki konsesi migas di kawasan tersebut. ITA adalah anak perusahaan PT Energi Mega Persada (EMP).
Adapun aset milik Pemkab Meranti itu berupa tanah seluas 8.645 meter persegi. Di dalamnya terdapat dua sumur minyak dengan kode MSJ-86 dan MSJ-102 yang terletak di Kelurahan Teluk Belitung.
Padahal dalam postur APBD Kepulauan Meranti tahun 2023 yang telah disahkan Rp1.462.127.490.525 terdapat penerimaan pendapatan yang didapatkan dari hasil
pelepasan status lahan sebesar Rp 50 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti melalui Kabid Pengembangan Kebijakan dan Sistem Informasi, Rio Hilmi mengatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan lanjutan mengenai pendapatan yang bersumber dari pelepasan aset tersebut. Ia menyebut soal penetapan harga masih perlu dilakukan penghitungan ulang melalui tim appraisal.
"Angka Rp 50 miliar itu masih penghitungan sendiri. Perlu dilakukan penghitungan ulang bersama bidang pertanahan dan aset yang melibatkan tim appraisal," kata Rio, Rabu (9/8/2023).
Sementara itu Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Rakyat, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan dan LH) Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura menjelaskan pihaknya juga belum melakukan proses pelepasan aset, melainkan tindakan pengamanan aset.
"Yakni dengan melakukan sertifikasi lahan terlebih dahulu, karena lahan tersebut masih menggunakan bukti SKT," ungkapnya.
Adapun pelepasan aset lahan tersebut bisa dilakukan lewat beberapa opsi, sehingga kedua belah pihak tidak ada yang saling dirugikan.
"Apakah ditukar, dihibah atau dijual saja. Karena bagaimana pun migas itu milik negara dan kita ini pemerintah daerah. Sesama pemerintah tidak boleh berbisnis, tetapi juga tidak boleh ada aset pemerintah daerah yang berkurang. Kita tetap menunggu konfirmasi tim appraisal nantinya," kata Maizathul Baizura.
Diberitakan sebelumnya, jika aset lahan tersebut tidak dilepaskan, maka Pemkab Kepulauan Meranti akan mengalami kerugian karena tidak ada pemasukan keuangan bagi daerah. Soalnya, sewa lahan yang sebelumnya hanya diperoleh sebesar Rp 100 juta per tahun
"Sementara sewa itu tak mungkin kita dapatkan lagi karena aturan baru yang mengikat. Namun untuk pemasukan dari sektor DBH Migas tetap kita dapatkan," kata Rio Hilmi. (R-01)