Inilah 7 Kelompok Masyarakat yang Bisa Gratis Urus Sertifikat Tanah
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Membuat sertifikat tanah penting untuk dilakukan bila tanah kamu belum memiliki status yang jelas, atau masih atas nama orang lain. Sertifikat tanah juga menunjukkan bahwa tanah yang dimiliki berkekuatan hukum.
Ada beberapa cara untuk mengurus sertifikat tanah. Ada yang bayar juga ada yang gratis. Membuat sertifikat tanah dengan gratis harus melewati beberapa syarat dan kriteria.
Dikutip dari Insertlive, Selasa (8/8/2023), kamu pun harus berhati-hati dalam mengurus sertifikat tanah, Polda Metro Jaya mengungkapkan sederet modus yang dilakukan oleh para mafia tanah. Mereka bergerak sebagai sindikat yang melibatkan lingkungan kelurahan, kecamatan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lalu apa saja syarat untuk mengurus sertifikat tanah gratis?
Pemerintah membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpresi) No.2 Tahun 2018. Program ini berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Bagi yang belum mempunyai sertifikat tanah, berikut 7 syarat urus sertifikat tanah secara gratis:
1. Masyarakat tidak mampu
Wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW
2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan
3. Badan Hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial Lahan paling luas 500 m² termasuk penunjangnya dan fotokopi anggaran dasar
4. Wakif
Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf
5. Veteran, pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan lainnya
- Lahan paling luas 600 m² untuk perkotaan
- Paling luas 2.000 m² di pedesaan
- Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan
6. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi
7. Masyarakat Hukum Adat
Melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah
Tarif 0 rupiah alias gratis ini berlaku pada 3 layanan pertanahan yaitu:
1. Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah
2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi
3. Pelayanan pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kali. (*)