Masyarakat Pejuang Zonasi Kecewa Ombudsman Riau Tak Maksimal Hadapi Kisruh Penerimaan Siswa Baru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Masyarakat Pejuang Zonasi (MPZ) mendatangi kantor Ombusman Perwakilan Riau di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru, Selasa (8/8/2023). Warga yang didominasi kalangan ibu-ibu ini mempertanyakan sejauh mana fungsi Ombudsman dalam melakukan pengawasan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Pekanbaru, Riau yang merupakan layanan publik paling pokok.
Rombongan MPZ datang dipimpin oleh koordinatornya, Sri Deviyani didampingi sejumlah pengurus inti komunitas yang sejak 2020 lalu aktif mengawal PPDB. Mereka diterima oleh Habibi selaku Pemeriksa Laporan di Ombusman Perwakilan Riau.
Sempat terjadi perdebatan antara tim MPZ dengan petugas Ombusman Perwakilan Riau, saat membahas kisruh PPDB yang terjadi di sejumlah sekolah di Kota Pekanbaru.
Sri Deviyani menyatakan Ombudsman tidak optimal dalam menggunakan kewenangannya mengatasi banyaknya keluhan orangtua wali murid secara sistemik.
"Untuk apa ada lembaga Ombudsman, kalau warga sekadar melapor? Apa tindak lanjut laporannya?" kata Sri Deviyani.
Ia menegaskan, sejumlah persoalan dalam PPDB tahun lalu kembali terulang pada musim tahun 2023 ini. Di antaranya yang paling utama adalah menyangkut zonasi penerimaan siswa yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.
"Kami berharap Ombudsman bisa mengurainya. Tapi justru yang kami rasakan Ombudsman terkesan tak berdaya. Tidak ada perubahan masalah yang terjadi dalam PPDB dari tahun ke tahun," kata Sri Deviyani usai bertemu perwakilan Ombudsman.
Menurutnya, seharusnya Ombudsman mampu mendorong transparansi dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan PPDB yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Namun, hal tersebut menurut Sri Deviyani terkesan tidak dilakukan secara tuntas.
Menurutnya, Ombudsman Riau mestinya melakukan pengawasan secara menyeluruh, tidak bersifat kasuistik.
"Kan bukan hanya kali ini ada PPDB. Mestinya diawasi dong seluruh tahapannya. Awasi sistemnya," kata Sri Deviyani.
Habibi selaku Pemeriksa Laporan di Ombusman Perwakilan Riau menerangkan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan soal PPDB lewat Operasi Cepat Ombudsman (OPC). Namun ia mengakui penanganan yang dilakukan masih bersifat kasuistik. Artinya, tindak lanjut dilakukan Ombudsman hanya berdasarkan laporan orangtua wali calon murid yang merasa dirugikan dalam PPDB.
"Kita sudah lakukan RCO. Ke SMA 8 dan SMA 1 Pekanbaru. Memang kita fokus pada anak yang dilaporkan," kata Habibi.
Sementara, menyangkut perbaikan sistem, Habibi menyebut hal tersebut tidak bisa ditempuh oleh Ombudsman. Namun, rekomendasi perbaikan sistem hanya bisa dilakukan setelah proses PPDB tuntas.
"Nanti setelah PPDB selesai, kami lakukan kajian dan akan membuat laporan rekomendasi," kata Habibi. (KB-04/Wahyu)