Geger Baliho Caleg Golkar Mejeng di Halaman Kantor Dinas PMPTSP Rokan Hilir, Kabag Umum Samsuri Sebut Bukan Aset Pemda
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Heboh berdirinya baliho bakal calon anggota legislatif Partai Golkar di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi pergunjingan. Bawaslu Rohil sudah menyatakan larangan menggunakan fasilitas milik pemerintah sebagai tempat sosialisasi peserta pemilu.
Namun, pihak Pemkab Rohil membantah papan plang baliho tempat mejengnya foto caleg yang diduga merupakan anak Bupati Rohil tersebut merupakan fasilitas milik pemda.
"Terkait dengan informasi yang beredar bahwa papan plang baliho yang berdiri di halaman kantor DPMTSP Kabupaten Rohil merupakan aset dari Bagian Umum Sekretariat Daerah adalah tidak tepat. Kami sudah mengecek di daftar inventaris bahwa barang tersebut tidak termasuk di bagian Umum Setda," kata Kepala Bagian Umum Setdakab Rohil, Samsuri saat dikonfirmasi SabangMerauke News melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/8/2023).
Saat ditanya siapa pemilik plang baliho tersebut, Samsuri menyebut dari informasi yang diperolehnya plang baliho diduga milik swasta.
"Informasinya begitu (swasta)," jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, baliho putri Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong mejeng di papan bilboard Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Sang putri bernama Nalladia Ayu Rokan merupakan bakal calon anggota DPRD Riau dari Partai Golkar.
Dalam baliho tersebut, Nalladia disebut sebagai caleg pilihan milenial. Ia mencalonkan diri sebagai bacaleg dari dapil Rokan Hilir. Untuk diketahui, Bupati Rohil Afrizal Sintong adalah Ketua DPD II Partai Golkar Rohil.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rokan Hilir, Jaka Abdillah menjelaskan pemasangan baliho caleg di fasilitas milik pemerintah merupakan pelanggaran.
Ia meminta caleg dan Partai Golkar lebih melek regulasi pemilu sehingga pelanggaran terhadap aturan kampanye dapat dihindarkan.
"Bawaslu Rohil akan menyurati seluruh partai politik yang ada di Rohil," kata Jaka, Senin (8/8/2023).
Ia menegaskan, masa kampanye pemilu baru akan dimulai pada November 2023 mendatang. Hal tersebut berdasarkan surat Ketua Bawaslu RI nomor: 530/PM.00/K1/07/2023 tertanggal 31 Juli 2023. Selain itu juga mengacu pada Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 mengatur tentang sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Menurut Jaka, berdasarkan Pasal 79 PKPU tersebut, melarang para caleg memuat unsur ajakan memilih, mengungkapkan citra diri, identitas, tanda coblos dan nomor urut partai.
"Sangsi dari pemasangan baleho tersebut Bawaslu Rohil meminta partai politik atau tim bacaleg agar membukanya sendiri dan memasangnya di tempat lain," pungkasnya.
Jaka menambahkan Bawaslu Rohil membuka pintu bagi partai politik yang ingin berdiskusi tentang regulasi kampanye sehingga nantinya pengurus atau calegnya memahami aturan-aturan yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan.
Ia menjelaskan, pemasangan alat sosialisasi di tempat lain atau di billboard berbayar masih diperbolehkan.
Sementara itu, Sekretaris Partai Golkar Rokan Hilir, Risben Nduari Tambun Saribu saat dikonfirmasi belum memberikan respon. (R-02)