Terima Curhat Kiamat Tenaga Honorer Pemkab Meranti, Ini Kata Anggota DPR Syamsurizal
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Anggota DPR RI, Syamsurizal menggelar pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti di Aula Kantor Bupati, Selatpanjang, Selasa (8/8/2023). Adapun pembicaraan mengupas tentang nasib tenaga honorer dan perkembangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Kedatangan Syamsurizal ini menjadi ajang curhat bagi sejumlah pegawai honor yang hadir. Wakil Ketua Komisi II DPR RI diminta untuk 'menyelamatkan' nasib mereka terkait ancaman kiamat tenaga honorer pasca terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018. Isu yang berkembang, dengan regulasi tersebut, per tanggal 28 November 2023 mendatang seluruh honorer ditiadakan.
"Ini kiamat kecil bagi Kepulauan Meranti.
Mewakili seluruh kawan-kawan honorer, kehadiran Bapak di sini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan solusi," kata Asisten Administrasi Umum Sudandri Jauzah mewakili Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti.
Sudandri menerangkan, ada sebanyak 2.828 tenaga honorer yang bertugas di lingkungan Pemkab Meranti. Soal nasib tenaga honorer, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak selain patuh pada regulasi yang ada.
Menurutnya, Plt Bupati Asmar telah bertemu langsung dengan Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta untuk menyikapi permasalahan tersebut
Menanggapi harapan tersebut, Syamsurizal menerangkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, aparatur sipil negara (ASN) terbagi menjadi dua. Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara tenaga honorer ditiadakan.
"Proses pemindahan pegawai honorer menjadi PPPK dibutuhkan syarat minimal waktu lima tahun bekerja dan harus melalui tes terlebih dahulu," kata Syamsurizal.
Dia mengungkapkan, secara nasional tenaga honorer mencapai 2,6 juta orang. Mengacu kepada PP Nomor 49 Tahun 2018, masa kerja tenaga honorer diperpanjang hingga Desember 2024.
"Sebagai solusi ada pendataan ulang. Seluruh bupati disurati, kita minta Menpan RB menyurati agar dibuatkan Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM). Ini yang akan kita usahakan untuk diangkat," tutur politisi PPP ini.
Mantan Bupati Bengkalis itu menerangkan, pihaknya bersama unsur pemerintah tengah menggodok undang-undang agar tenaga honorer yang terdata melalui SPTJM itu diangkat menjadi PPPK.
"Semuanya akan kita masukkan, mari bersama kita berdoa mudah-mudahan ini bisa terealisasi," ajak Syamsurizal.
Turut hadir dalam diskusi itu, Anggota DPRD Kepulauan Meranti Dedi Putra dan Suji Hartono, staf ahli bupati, sejumlah Kepala OPD, para tokoh masyarakat, para pejabat serta perwakilan tenaga honorer. (R-01)