PT Freeport Indonesia Gugat Pemerintah Terkait Kebijakan Ekspor, Begini Tanggapan Menko Perekonomian
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait rencana PT Freeport Indonesia menggugat pemerintah atas kebijakan bea keluar ekspor mineral logam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga menilai, kebijakan pengenaan bea keluar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sudah dirumuskan dengan baik oleh pemerintah.
"Terkait dengan gugatan dari Freeport, namanya kebijakan pemerintah sudah bijak. Kalau gugatan kita lihat saja," ujar dia, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Airlangga mengaku tidak ingin memberikan respons lebih jauh terkait gugatan Freeport, namun pemerintah akan terus memantau perkembangannya.
Sebelumnya diberitakan, PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana menggugat Pemerintah Indonesia terkait kebijakan bea keluar ekspor mineral logam yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Merujuk pada dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Freeport McMoRan (FCX) menyebutkan bahwa ketentuan kewajiban ekspor PTFI selama ini merujuk pada perizinan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati pada 2018 silam. Dalam IUPK tesebut, Freeport tidak dikenakan bea keluar jika pertimbangan proyek smelter sudah mencapai 50 persen.
Kemudian pada Maret 2023, Pemerintah Indonesia telah memverifikasi bahwa proyek smelter milik Freeport Indonesia sudah mencapai 50 persen, sehingga kewajiban ekspor dihilangkan secara efektif pada 29 Maret 2023 Kendati demikian, pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan mengenai kewajiban bea keluar untuk sejumlah produk ekspor termasuk konsentrat tembaga.
"PTFI terus membahas penerapan aturan yang direvisi dengan Pemerintah Indonesia dan akan mengguggat dan mengupayakan pemulihan atas penilaian apapun," bunyi laporan tersebut. (*)