Jalan ke Kantor Bupati Diblokir, Pemkab Meranti Justru Minta Ahli Waris Pemilik Tanah Gugat ke Pengadilan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Konflik antara ahli waris pemilik tanah yang memblokir jalan akses menuju perkantoran bupati dengan Pemkab Kepulauan Meranti sepertinya bakal panjang. Pemkab Meranti menolak memberikan ganti rugi tanpa ada putusan hukum dari pengadilan.
Alih-alih membayar tanah yang sudah belasan tahun disulap menjadi badan jalan, Pemkab Meranti justru mempersilakan ahli waris menggugat ke pengadilan.
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat penjelasan dari Pemkab Bengkalis yang merupakan kabupaten induk Kepulauan Meranti. Surat Pemkab Bengkalis tersebut merupakan konfirmasi atas permintaan keterangan dari Pemkab Meranti ikhwal proses ganti rugi lahan sebelum tanah dibangun menjadi badan jalan.
Dalam surat yang diteken Sekretaris Daerah Bengkalis, Bustami HY disebutkan tanah yang dijadikan bodi jalan itu berukuran 20 meter kali 130 meter. Pemkab Kabupaten Bengkalis juga telah melakukan Pengalihan Personil, Pembiayaan Sarana dan Prasarana dan Dokumen (P3D).
Selain itu, keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis menyatakan bahwa pekerjaan pembuatan jalan tersebut tidak diketahui apakah telah dilakukan ganti rugi atau belum. Juga tidak ditemukannya bukti pembayaran lahan bodi jalan tersebut.
Bambang menilai, agak aneh jika pembangunan jalan dulunya dilakukan tanpa proses ganti rugi. Sebab, bangunan perkantoran Bupati Meranti sudah dibangun sejak dulu.
"Tak mungkin tak ada ganti rugi. Soalnya ini kan sudah diganti rugi semua. Jika tak ada
keterangan ganti rugi kenapa dikerjakan. Muncul banyak pertanyaan, sebelum pemekaran lahan perkantoran ini kan sudah ada. Yang kita tanyakan statusnya, lahan perkantoran kan sudah berdiri, sekarang kita mau ganti rugi ini dasarnya apa, aneh ini," kata Bambang, Senin (7/8/2023).
Bambang lantas meminta kepada pihak ahli waris tanah melayangkan gugatan ke pengadilan agar Pemkab Kepulauan Meranti memiliki dasar melakukan ganti rugi.
"Opsi kemaren, pihak ahli waris diminta untuk menggugat ke jalur pengadilan yang resmi biar pengadilan yang menentukan, supaya ada dasar kita membayar. Kalau tak ada putusan pengadilan, maka tak ada dasar kita untuk membayarnya. Biar sajalah digugat jika ahli waris merasa itu milik mereka. Gugat aja di pengadilan negeri dan keputusannya menjadi dasar kita untuk menganggarkan," kata Bambang lagi.
Ia khawatir jika pembayaran dilakukan tanpa putusan pengadilan, akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
"Kalau kita tetap bayar nanti terjadi permasalahan. Akan ada temuan dan wajib
mengembalikan. Apakah ahli waris siap mengembalikan jika ini tetap dibayarkan. Lebih bagus lakukan gugatan di pengadilan supaya pemerintah punya dasar membayar," terang Bambang.
Ia memastikan Pemkab Meranti akan taat dan patuh pada apapun putusan pengadilan.
"Kita nunggu saja dari keputusan hakim karena kita tak ada dasar untuk menganggarkannya," jelas Bambang.
Konsultasi ke Pengacara
Sementara itu, Evi Andriani yang merupakan istri ahli waris pemilik tanah Eddy Suwanto akan mengkaji opsi menempuh gugatan ke pengadilan. Pihaknya akan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Nanti kita tanyakan dulu ke kuasa hukum, apakah upaya gugatan ini akan kami jalani atau seperti apa, nantinya" kata Evi Andriani.
Diberitakan sebelumnya, Jalan Terpadu yang menjadi akses menuju kompleks perkantoran Bupati Kepulauan Meranti dan sejumlah kantor dinas diblokir, Minggu (30/7/2023) sore lalu. Pemblokiran dilakukan oleh ahli waris pemilik tanah terkait ganti rugi yang tak kunjung dibayarkan. Pemblokiran jalan sebelumnya juga pernah dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.
Pemblokiran kali kedua ini dilakukan dengan memalangkan kayu dan ditutup menggunakan seng. Ahli waris kecewa dan terpaksa melakukan tindakan pemblokiran jalan.
Saat ditemui di lapangan, Evi mengaku dirinya sudah kehilangan kesabaran karena terus dijanjikan oleh Pemkab Kepulauan Meranti.
"Ini memang hak kami. Kalau seandainya tanah sudah dibayarkan, kami tak akan berbuat seperti ini. Kami juga tahu hukum dan paham aturan. Mengklaim hak orang lain sudah pasti akan ditangkap polisi. Begitu juga dari sisi agama, jika kita mengambil hak orang lain walaupun sejengkal tanah ya pasti berdosa. Namun ini sudah sangat keterlaluan dan sudah 11 tahun mengulur-ulur waktu," ungkap Evi.
Menurutnya, langkah penutupan jalan dilakukan karena Pemkab Meranti tak kunjung merealisasikan ganti rugi. Sudah bertahun-tahun, tapi pemda hanya memberikan janji kosong.
"Hari berganti hari. Tahun berganti tahun. Sejak Bupati Irwan Nasir sampai Muhammad Adil dan sekarang Asmar, hanya janji belaka dan janji kosong saja," ungkapnya lagi.
Esoknya, Pemkab Kepulauan Meranti langsung menggelar rapat terbatas, Senin (31/7/2023) menyikapi aksi sepihak yang dilakukan warga tersebut. (R-01)