KPK Ungkap Bagi-bagi Kue APBD Sudah Diatur Sejak Pembahasan Anggaran: Ini Punya Bupati, Ini Punya Ketua DPRD!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kongkalikong proyek pengadaan barang/jasa di salah satu daerah sudah dilakukan sejak pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Untuk diketahui, dalam beberapa kasus, kongkalikong atau korupsi pengadaan barang/jasa dilakukan sebelum lelang.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dalam salah satu informasi dari Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, pembahasan RAPBD sudah menyepakati pembagian jatah “kue” tersebut.
“Sejak RAPBD sudah dibilang, ini dijagain, ini sudah jelas ini (pengadaan jatahnya) punya Pak Bupati, vendornya ini, sudah pasti. Ini punya Ketua DPRD, vendor-nya ini,” kata Pahala kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).
“Itu pembagiannya bukan, ‘barang ini kita atur, bukan. APBD ini kita atur’,” ujarnya mencontohkan.
Setelah pembagian jatah pengadaan barang/jasa di RAPBD disepakati dan rancangan itu disahkan menjadi APBD, para pelaku hanya mengikuti proses selanjutnya.
Mereka akan mencari Tim Pendamping dalam pengadaan barang/jasa. Karena sudah disepakati, dalam pengadan barang itu tidak akan ada pihak yang berani melakukan tawar menawar.
Kondisi ini membuat anggapan bahwa dalam pengadaan barang/jasa di daerah terjadi kompetisi antar perusahaan terbantahkan.
“Pengusahanya kita bagi-bagi saja daripada kita bunuh-bunuhan, mending kita bagi-bagi,” kata Pahala.
Sebagai informasi, pengadaan barang/jasa di pemerintah menjadi salah satu titik rawan korupsi.
Salah satu kasus pengadaan yang tengah disorot adalah pembelian alat pendeteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Kasus itu menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Basarnas membuka lelang pengadaan alat itu pada 2021, 2022, dan 2023. Padahal, obyek lelang merupakan barang unik dan bisa dilakukan dengan cara penunjukan.
Selain itu, KPK juga menemukan bahwa pemenang lelang merupakan sosok yang sama meskipun perusahaannya berbeda-beda.
Lelang diduga dikondisikan untuk memenangkan perusahaan tertentu dengan perjanjian commitment fee 10 persen dari nilai proyek. (*)