Gugatan Jikalahari Soal Kebun Sawit 2.379 Hektar PT Padasa di Kawasan Hutan, Hakim akan Gelar Sidang Lapangan
SabangMerauke News, Kampar - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menggugat PT Padasa Enam Utama, memasuki babak baru. Setelah memeriksa sejumlah saksi dari pihak penggugat dan tergugat, majelis hakim akan menggelar sidang lapangan (pemeriksaan setempat).
Adapun persidangan lapangan dijadwalkan digelar pada Jumat (11/2/2022) mendatang.
BERITA TERKAIT: PT Padasa Enam Utama Digugat ke Pengadilan karena Garap 2.379 Hektar Hutan Jadi Kebun Sawit
Persidangan ini sudah memasuki 5 bulan lamanya. Adapun sidang ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Ersin dan dua anggota majelis yakni Petra Jeanny Siahaan serta Omori Rotama Sitorus.
PT Padasa Enam Utama digugat terkait penguasaan dan pengelolaan kebun sawit diduga dalam kawasan hutan. Jikalahari dalam gugatannya menyebut PT Padasa menanam kelapa sawit seluas 1.768 hektar di dalam kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK). Selain itu kebun sawit yang dikelola perusahaan seluas 611 hektar berada dalam kawasan hutan lindung Bukit Suligi.
BERITA TERKAIT: Gara-gara Kuasa Hukum Mangkir, Sidang Gugatan Kebun Sawit PT Padasa Enam Utama di Kawasan Hutan Ditunda
Data tersebut berdasarkan laporan Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Riau. Mantan Ketua Pansus, Suhardiman Amby. Pada akhir tahun lalu, Plt Bupati Kuansing ini telah bersaksi dalam persidangan.
Menurutnya, selama sembilan bulan pansus bekerja di tahun 2015 lalu, ditemukan 1,4 juta hektar kebun sawit di Riau tak berizin.
“Seingat saya, BPN bilang sawit di luar HGU adalah ilegal. Dinas Kehutanan mengakui adanya sawit dalam hutan. Tapi PT Padasa tak mengaku mengelolanya,” kata Suhardiman dalam kesaksiannya saat itu.
Sudah jelas PT Padasa membantah gugatan Jikalahari itu. Perusahaan mengklaim lahan kebun sawit yang dikelola berasal dari tanah ulayat Desa Sibiruang, Gunung Malelo, Tabing dan Bandur Picak. Perusahaan mengaku kalau pihaknya bermitra dengan Koperasi Pincuran Tujuh yang beranggota 500 KK serta Koperasi Unit Desa (KUD) Tiga Koto beranggota 1.275 KK.
Menurut PT Padasa, luas lahan yang diserahkan ninik mamak kurang lebih 4.500 hektare. Masing-masing 1.000 hektar untuk Koperasi Pincuran Tujuh dan 2.550 hektar adalah jatah KUD Tiga Koto. Sisanya, 950 hektar dialokasikan untuk jalan, parit dan fasilitas umum lainnya. Saat ini, kebun tersebut telah diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
PT Padasa selama persidangan mendatangkan tiga orang saksi. Yakni Ketua KUD Tiga Koto Edison Hamid, Ketua Unit Usaha Otonom Sibiruang bagian Tiga Koto, Suherman dan mantan Manager Kemitraan Padasa, Surianto.
Ketiganya dalam kesaksian di muka persidangan menyatakan kalau lahan kebun sawit yang dikelola PT Padasa adalah tanah ulayat hibah dari ninik mamak empat desa. Mereka mengaku tak pernah tahu areal tersebut merupakan kawasan hutan. (*)