Kronologi 2 Alat Berat Diamankan Polres Rokan Hilir Beroperasi di Kawasan Hutan, Operator Belum Jadi Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir mengamankan dua alat berat yang diduga beroperasi di dalam kawasan hutan. Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil verifikasi hotspot lewat aplikasi Dasboard Lancang Kuning milik Polda Riau.
Petugas awalnya mengamankan satu unit alat berat di RT 01 RW 01 Dusun Sekeladi Hulu, Kepenghuluan Sekeladi, Tanah Putih, Kamis (3/8/2023) kemarin. Namun di saat bersamaan, tim juga mengamankan alat berat yang hanya berjarak 600 meter dari lokasi pertama.
Namun, saat ini operator alat berat berinisial ES belum ditetapkan sebagai tersangka. Lokasi tempat diamankannya alat berat berada di Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
"Untuk operator belum kami tetapkan (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Raja Napitupulu dikonfirmasi SabangMerauke News melalui pesan WhatsApp, Minggu (6/8/2023).
Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi menjelaskan, pada Kamis (3/8/2023) siang, anggota Reskrim Polres Rokan Hilir mendapat informasi adanya titik hotspot dari aplikasi Dasboard Lancang Kuning dengan titik koordinat 1° 26' 17", 100° 59' 25" (1.4383132, 100.9904387).
Kemudian dipimpin Kasat Reskrim, petugas melakukan pengecekan titik hotspot dan tiba di lokasi sekira pukul 16.30 WIB.
Setibanya di lokasi, tim melihat lahan yang terbakar sekitar setengah hektare dengan kondisi api sudah padam dan menyisakan asap. Kemudian di lahan tersebut tim bertemu seorang pekerja yang berada di lahan berinisial H alias Aden (40) yang merupakan operator alat berat ekskavator.
Tim lantas melakukan pengecekan di lokasi lahan yang sedang dikelola untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit itu. Ditenemukan 1 unit alat berat ekskavator merk Hitachi PC 210 warna orange.
Pada saat itu juga, ditemukan di lokasi yang berbeda berjarak sekira 600 meter, 1 unit alat berat ekskavator Merek Hitachi PC 110 warna orange yang dioperasikan ES dan setelah dilakukan pengecekan lokasi tersebut masuk ke dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
"Terlapor memasukkan alat berat ke lokasi itu tanpa memiliki izin berusaha dari pemerintah. Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai proses lebih lanjut," terang AKP Juliandi. (R-02)