Lowongan Kerja di Sekretariat Wakil Presiden, Ini Syarat dan Link Pengumumannya, Dibuka Untuk 6 Posisi
SABANGMERAUKE NEWS - Dalam rangka percepatan penurunan stunting, Sekretariat Wakil Presiden melalui Kedeputian Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, membuka lowongan pekerjaan dengan posisi tenaga ahli untuk mendukung pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Dikutip dari laman Wapres RI, lowongan dibuka berdasarkan pada kebutuhan percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan Pemerintah sejak tahun 2018 melalui peluncuran Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting oleh Wakil Presiden.
Pelamar yang lolos nantinya akan dikontrak sebagai tenaga ahli dalam melakukan pendampingan. Berikut informasi umumnya:
Posisi Tenaga Ahli yang Diperlukan
1. Senior Advisor (1 orang): lulusan S3 dan memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun.
2. Monitoring Analyst Quantitative (1 orang): lulusan S1/S2/S3 dan memiliki pengalaman kerja minimal 8 tahun.
3 Evaluation Specialist (1 orang): lulusan S2/S3 dan memiliki pengalaman kerja minimal 8 tahun.
4. Public Health Specialist ( 1 orang): lulusan S2/S3 dan memiliki pengalaman kerja minimal 8 tahun.
5. Gender and Social Inclusion Specialist (1 orang): lulusan S2/S3 dan memiliki pengalaman kerja minimal 8 tahun.
6. Complain Handling Specialist (1 orang): lulusan S1 dan memiliki pengalaman kerja minimal 8 tahun.
Syarat Lowongan Tenaga Ahli Sekretariat Wapres RI
1. Surat lamaran
2. Curriculum Vitae (CV)
3. Fotokopi ijazah terakhir
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi kontrak tertinggi untuk pekerjaan sejenis
6. Fotokopi bukti surat setor pajak tahunan
7. Surat keterangan sehat jasmani rohani
8. Salinan dokumen referensi
Semua dokumen dikirimkan ke alamat UKPBJ Setwapres Jl. Kebon Sirih No.14 Jakarta Pusat 10110 atau email: [email protected] paling lambat 6 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB
Tugas Umum Tenaga Ahli Sekretariat Wapres RI
1. Berkoordinasi dengan para pelaksana program di semua tingkatan.
2. Mengendalikan kinerja pelaksanaan program sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
3. Memberi masukan secara profesional dalam merumuskan kebijakan program secara nasional.
4. Melakukan kajian kebijakan, merancang modul-modul pelatihan dan panduan, serta kegiatan uji coba yang mendukung percepatan penurunan stunting.
5. Melakukan penguatan substansi dan kapasitas pelaksana program multi-sektor di semua tingkatan.
6. Memfasilitasi kegiatan pembelajaran dan berbagi praktik-praktik baik antar pelaksana program di kabupaten/kota.
7. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dan permasalahan di lapangan, melakukan perbaikan atau penyesuaian dan melaporkan hasil kegiatan secara berkala.
Tugas Khusus Tenaga Ahli Sekretariat Wapres RI
1. Perencanaan dan Analisis Pelaksanaan Program
a. Tim akan bertanggung jawab mendukung persiapan, mengkaji perencanaan, kerangka kebijakan, desain pelaksanaan, membantu proses analisis dan merekomendasikan strategi.
b. Tim juga akan berkoordinasi lintas sektoral dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
2. Supervisi dan Monitoring
Tim bertugas memantau pelaksanaan program, kemudian menganalisis hasil monitoring sebagai bahan evaluasi. Tugas lainnya adalah melakukan supervisi kepada para pelaksana program di pusat dan daerah.
3. Manajemen Informasi dan Data
Tim harus memastikan ketersediaan dan melakukan pengelolaan informasi dan data yang berguna untuk menilai perkembangan pelaksanaan program, identifikasi masalah, dan acuan pengambilan kebijakan. Informasi tersebut nantinya berguna bagi berbagai pihak dan harus diperbarui secara berkala.
4. Peningkatan Kapasitas
Memberikan dukungan dalam peningkatan kapasitas bagi para pelaksana program di kalangan pemerintah dan non-pemerintah.
Dukungan berupa panduan umum peningkatan kapasitas, penyelenggaraan kegiatan pengembangan kapasitas, pelatihan, seminar, lokakarya, dan kegiatan sejenisnya.
Keterangan lebih lanjut bisa dilihat pada laman https://www.wapresri.go.id atau https://www.stunting.go.id. (*)