2 Perempuan Kakak Beradik Kurir Sabu di Rokan Hilir Ditangkap Polisi, Mengaku Diupah Rp 200 Ribu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dua orang perempuan kakak beradik ditangkap Polsek Pujud Resor, Rokan Hilir. Pengungkapan kasus ini dilakukan saat petugas melakukan patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kamis (3/8/2023).
Kedua tersangka yakni SA alias Susi (28) dan SI alias Inun (24), warga Jalan Putri Hujau Pasar Siti Maryam Kepenghuluan Siarang Arang Kecamatan Pujud. Satu di antaranya merupakan residivis.
Keduanya pelaku ditangkap depan Mako Polsek Pujud, Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Dari penangkapan tersebut, sebanyak 38,32 gram sabu diamankan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Polsek Pujud melakukan patroli karhutla di seputaran wilayah Kelurahan Pujud Selatan. Akan tetapi, petugas melihat 2 wanita yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor, keluar dari dalam kebun kelapa sawit.
Petugas yang patroli pun sempat bertanya perihal keberadaan keduanya di daerah kebun kelapa sawit. Kedua wanita itu menjawab bahwa mereka baru saja dari rumah teman.
Karena curiga, petugas mengikuti kedua wanita dari belakang. Saat melintas di depan Mapolsek Pujud, petugas langsung menghentikan laju kendaraan. Namun tersangka SA alias Susi mencoba melarikan diri.
Petugas pun langsung mengejar Susi. Sambil berteriak, petugas yang mengejar memanggil personil Polsek Pujud yang standby di Mapolsek. Saat itulah petugas melihat satu bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Dan dengan dibantu petugas yang piket di kantor, kedua wanita dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Pujud untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan interogasi, SA alias Susi mengaku pada 2 Agustus 2023 sore, ia ditelepon seseorang berinisial P (dalam lidik) yang dikenalnya saat berada di dalam Lapas Bagan Siapiapi perkara narkotika.
"P ini menawarkan SA untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu itu kepada seseorang berinisial FS (dalam lidik) yang berdomisili di Balam dengan upah Rp 200.000 dan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsinya. SA pun menyetujui tawaran P tersebut," ungkap Juliandi.
Lalu pada hari Kamis, narkotika jenis sabu itu sudah dikirim P melalui mobil travel dengan modus paketan kardus berisi baju-baju bekas. Selanjutnya P meminta SA untuk menjemput paketan narkotika jenis dan SA mengajak adiknya SI untuk menjemput paket tersebut.
Setelah memperoleh paket sabu tersebut, kedua tersangka membawa ke areal kebun sawit dan membuka paketan. Setelah dibuka, terdapat plastik bening diduga narkotika jenis sabu.
SA sempat mengkonsumsi sabu dengan seorang pria berinisial A (dalam lidik) yang diundangnya, sedangkan SI alis Inun hanya melihat saja.
Selain mengamankan 1 bungkus plastik bening diduga Nlnarkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 35.000, 1 kotak susu formula merek SGM, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor dan 1 buah kardus karton yang ditempel nama dan alamat penerima atas nama Susi.
Juga ada dua helai celana pendek, 1 helai celana jeans panjang dan 1 helai celana karet hitam panjang serta 2 helai baju kemeja putih. (R-02)