Puluhan Petani Kopsa-M Datangi Polda Riau, Laporkan Mustaqim cs Terkait Penjualan Sawit
SabangMerauke News, Pekanbaru - Puluhan warga yang merupakan anggota petani Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di Kabupaten Kampar mendatangi Mapolda Riau. Kedatangan para petani untuk melaporkan seorang bernama Mustaqim terkait dugaan penggelapan uang hasil penjualan koperasi, Kamis (27/1/2022).
Adapun laporan tersebut telah diterima Polda Riau dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor: STPL/B/56/2020/SPKT/RIAU yang diterima oleh petugas Bamin Siaga II SPKT, Briptu Ahmad Soim.
Dalam penjelasan tertulisnya, para petani melaporkan dugaan penggelapan hasil penjualan kelapa sawit pada periode April 2015 hingga Juni tahun 2016. Disebutkan kalau saat itu Mustaqim menjabat sebagai Ketua Kopsa-M, berjanji akan membayar uang petani pada bulan Juni tahun 2016. Namun sampai saat ini janji pembayaran uang hasil penjualan panen sawit tersebut belum diterima oleh petani. Para petani menaksir kerugian yang dialami sebesar Rp 679 juta.
Menurut keterangan tertulis yang diterima SabangMerauke News, para petani memiliki bukti surat pernyataan dari Mustaqim yang ditandatanganinya di hadapan para petani dan disaksikan pengurus Kopsa-M lainnya saat itu.
"Langkah hukum yang dilakukan hari ini, diharapkan dapat diproses oleh aparat Polda Riau secara tuntas dan adil," kata seorang warga yang tak ingin namanya disebutkan.
Menurutnya, laporan petani Kopsa-M membuka kondisi tata keuangan Kopsa-M saat itu yang dinilai tidak transparan dalam mengelola kebun dan dana penjualan buah petani.
Pada sisi lain, petani tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan Kopsa-M saat ini sudah jauh lebih baik. Dimana ada peningkatan jumlah penerimaan hasil yang diperoleh petani.
"Jika sebelumnya hanya menerima 15 ribu hingga 30 ribu per bulan, kini meningkat menjadi Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan. Koperasi juga sudah memiliki aset berupa gedung kantor, alat transportasi, timbangan dan lainnya," jelasnya.
Menurutnya, jika berdasarkan hasil penilaian kelayakan fisik kebun sawit oleh Dinas Perkebunan Kampar tahun 2017 hanya seluas 369 hektar yang dapat dinilai, namun sepanjang tahun 2017 hingga 2020 meningkat menjadi 825 hektar.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi Mustaqim terkait pelaporan dirinya oleh para petani anggota Kopsa-M tersebut ke Mapolda Riau.
Kisruh internal di Kopsa-M terus berlanjut bahkan telah sampai ke proses hukum. Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah bahkan telah dijadikan tersangka dan ditahan Polres Kampar atas tuduhan otak pengrusakan perumahan PT Langgam Harmuni.
Namun, Tim Koalisi Keadilan Agraria-Setara Institute selaku kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka dan penahanan Anthony sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani. Anthony telah melayangkan permohonan gugatan praperadilan atas dirinya ke Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar.
Sidang perdana permohonan praperadilan telah digelar pada 24 Januari lalu. Namun pihak termohon yakni Polres Kampar tidak hadir dan meminta sidang ditunda hingga 9 Februari mendatang. Namun, permintaan itu ditolak hakim tunggal PN Bangkinang yang menjadwalkan sidang susulan digelar 31 Januari ini.
Setara Institute menilai ketidakhadiran Polres Kampar sebagai strategi untuk mengulur waktu agar permohonan gugatan praperadilan Anthony gugur. Soalnya, jika sidang pokok perkara yang dituduhkan kepada Anthony sudah digelar dengan pembacaan surat dakwaan, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur demi hukum.
Kapolres Kampar dan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bary Juna tidak menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News soal sinyalemen yang disampaikan Setara Institute tersebut. (*)