Luhut Senang, Sudah 1.870 Perusahaan Kelapa Sawit Laporkan Usahanya ke Pemerintah
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sebanyak 1.870 perusahaan kelapa sawit telah melaporkan usahanya ke pemerintah secara online lewat Sistem Pemantauan Perkebunan Berkelanjutan (SIPERIBUN).
Pelaporan mandiri (self reporting) yang dilakukan pelaku usaha tersebut menyusul langkah Presiden Jokowi yang telah membentuk Luhut, tengah dalam proses evaluasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara pada April lalu. Luhut merupakan Ketua Dewan Pengarah Satgas, sementara Ketua Pelaksana dijabat oleh Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.
Jumlah pelaporan yang dilakukan sebanyak 1.870 perusahaan sawit tersebut merupakan data per 3 Agustus 2023.
Adapun beberapa dokumen yang dilaporkan perusahaan dan bersifat wajib yakni Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha yang dilaporkan dalam bentuk salinan dokumen perizinan dan peta spasial.
Selain itu, informasi mengenai realisasi kebun saat ini juga menjadi bagian penting dari laporan yang harus disampaikan oleh perusahaan.
Menurut Luhut, antusias perusahaan sawit melaporkan usahanya merupakan langkah maju dalam mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.
"Saya sangat mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah berpartisipasi dalam self reporting terkait kebun kelapa sawit mereka. Langkah ini merupakan komitmen yang menunjukkan transparansi dan ketaatan terhadap upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah," kata Luhut dalam siaran pers Kemenko Marves, Jumat (4/8/2023).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) ini menerangkan, data perusahaan tersebut akan dilakukan proses evaluasi oleh Satgas Kelapa Sawit dan menjadi dasar evaluasi periode pelaporan.
Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan partisipasi pelaku usaha agar ke depan dapat tercipta pemahaman yang lebih baik tentang status lahan serta menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia.
"Partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan di sektor perkebunan diharapkan akan terus mendorong kemajuan dan perbaikan dalam pengelolaan lahan sawit yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Indonesia," ucap Luhut.
Wajib lapor perusahaan secata mandiri melalui SIPERIBUN telah dimulai sejak 3 Juli 2023 atas imbauan pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
"Satgas hari ini dengan tegas mengimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki," kata Luhut pada Jumat (23/6/2023) lalu.
Kebijakan wajib lapor ini bermula dari tangkapan citra satelit. Luhut memaparkan, pada tahun 2021, diketahui terdapat 16,8 juta hektare tutupan kelapa sawit berdasarkan pantauan citra satelit.
Dari 16,8 juta Ha tersebut, 10,4 juta Ha diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat. Lalu, ditemukan lagi seluas 3.3 juta Ha lahan sawit ditanam dalam kawasan hutan. (*)