Ternyata Perusahaan Ini yang Beli Lahan Hutan Negara di Bengkalis, Kepala Desa Jadi Tersangka, Pembeli Justru Bebas
SabangMerauke News, Bengkalis - Kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara dalam bentuk kawasan hutan di Bengkalis akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Perkara ini mendudukkan dua orang terdakwa yakni Kepala Desa Kembung Luar, Muhammad Ali dan A Samad yang merupakan ketua kelompok masyarakat Dusun Parit Lapis, Bengkalis.
Sebelumnya, Polres Bengkalis telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejari Bengkalis pada Senin (17/1/2021) lalu yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polres Bengkalis hanya menetapkan dua orang tersangka yakni Muhammad Ali dan Samad. Namun, pembeli dan pengguna tanah yang diduga merupakan kawasan hutan seluas 35 hektar tersebut tidak diproses hukum.
Ringkasan surat dakwaan jaksa penuntut Kejari Bengkalis mengungkap perusahaan dan sosok orang yang menjadi pembeli lahan hutan negara tersebut. Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News di website SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, diduga kuat tanah hutan negara dibeli oleh PT Genesis Kembung Jaya melalui seorang bernama Tok Cun alias Acun. Belum diketahui apakah Acun merupakan pemilik PT Genesis atau tidak.
Dalam ringkasan surat dakwaan disebutkan Samad meminta Kepala Desa Kembung Luar, Muhammad Ali untuk menerbitkan surat tanah berupa 18 berkas surat keterangan mengolah/ menguasai tanah (SKMMT) dan 18 surat pernyataan ganti rugi (SPGR). Disebutkan kalau tanah itu dijual kepada pembelinya yakni PT Genesis Kembung Jaya melalui Tok Cun alias Acun.
Adapun lokasi lahan itu berada di Jalan Nelayan, Dusun Parit Lepas Desa Kembung Luar, Bantan, Bengkalis. Total luasannya yakni 35 hektar dengan harga jual per hektarnya sebesar Rp 17 juta. Sehingga total penjualan tanah tersebut mencapai Rp 590 juta.
Aksi Samad ini dilanjutkan dengan menggelar pertemuan bersama sejumlah warga Dusun Parit Lapis Desa Kembung Luar. Rapat menyepakati sebanyak 18 nama warga dipakai sebagai penjual lahan hutan negara tersebut. Tindakan ini diduga sebagai akal-akalan untuk membuat seakan-akan warga tersebut merupakan pemilik lahan hutan negara tersebut.
Kesepakatan pun tercapai. PT Genesis Kembung Jaya melalui Tok Cun alias Acun pun membayar uang tanah tersebut. Pencairan dilakukan dalam dua tahap yang diserahkan kepada Samad.
Termin pertama dibayar Rp 420 juta pada 22 Oktober 2020. Sementara pencairan kedua diserahkan sebesar Rp 170 juta pada tanggal 18 November 2020. Seluruh penyerahan uang sebesar Rp 590 juta itu dilengkapi dengan bukti kuitansi.
Hingga akhirnya proses pembuatan surat pun tuntas. Kepala Desa Kembung Luar, Muhammad Ali pada 19 Oktober 2020 menerbitkan surat tanah itu. Yakni berupa 18 berkas SKMM dan 18 berkas SPGR pada lahan milik negara.
Lokasi lahan itu sebanyak 10 titik berada di lahan kawasan hutan negara dan 10 titik lainnya di kawasan area penggunaan lain (APL). Hal tersebut diperkuat berdasarkan surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX nomor: S.208/BPKH.XIX/PKH/2/2021 tentang Telaah Status Titik Koordinat Tanah. Juga ada surat dari Badan Pertanahan Kabupaten Bengkalis nomor AT.03.03/607.I-14.03/XII/2021 tentang Permohonan Zona Nilai Tanah.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Bengkalis, disebutkan bahwa dalam kasus ini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,049 miliar.
Sementara, dalam kasus ini Samad dan Muhammad Ali juga didakwa telah memperkaya diri dan orang lain sebesar Rp 590 juta, yakni dari hasil penjualan lahan kepada PT Genesis Kembung Jaya.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K didampingi Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri kepada wartawan saat penyerahan berkas dan tersangka ke Kejari Bengkalis, Senin (17/1/2022) lalu menyatakan, proses penyidikan kasus memakan waktu sekitar 7 bulan lamanya. Kasus ini ditangani oleh Tim Tipikor Polres Bengkalis sejak Mei 2021 lalu dan tuntas Desember.
Ipda Hasan Basri juga menyatakan, status pembeli lahan negara itu sebagai korban tindak pidana yang dilakukan oleh Muhammad Ali dan Samad.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi Tok Cun alias Acun terkait proses pembelian lahan hutan negara tersebut.
Muhammad Ali dan Samad dijerat dengan pasal 2, 3 dan pasal 5 serta pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)