Elpiji Melon 3 Kilogram Langka, KPPU Telisik Dugaan Penimbunan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut mendalami laporan kelangkaan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) di sejumlah daerah sejak bulan lalu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan beberapa kantor perwakilan KPPU di Surabaya, Medan dan Balikpapan telah memulai penelitian kelangkaan LPG 3 kg kepada sejumlah pemangku kepentingan terkait, termasuk Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) selaku penyalur LPG subsidi tersebut.
“Sejak momen kelangkaan kami mulai mendalami persoalan itu. Saat ini belum dapat diputuskan apakah dapat naik ke proses penyelidikan,” kata Deswin saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).
Deswin menerangkan penelitian itu diambil KPPU lantaran sejumlah laporan ihwal kelangkaan LPG 3 kg di tengah masyarakat. Indikasi awalnya, berkaitan dengan berkurangnya atau hilangnya gas melon itu di pasar.
Hanya saja, dia menegaskan, lembagannya belum dapat memutuskan adanya indikasi persaingan usaha atau praktik tidak sehat dalam penyaluran dan bisnis tabung gas tersebut.
“Saat ini belum dapat ditentukan apakah ada upaya pembatasan akses atau penimbunan di permasalahan itu. Kami akan terus memanggil berbagai pihak untuk mendalaminya.” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, isu langkanya LPG 3 kilogram (kg) di sejumlah daerah disebabkan oleh persoalan distribusi yang kurang optimal.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan bahwa kebijakan distribusi LPG 3 kg yang diterapkan PT Pertamina (Persero) belum disosialisasikan dengan baik.
Adapun, Pertamina memiliki kebijakan minimal 80 persen penjualan LPG 3 kg ke pengguna akhir melalui pangkalan dan 20 persen melalui pengecer.
Dengan hal ini, Tutuka meminta agar sosialisasi pengurangan pasokan ke pengecer dapat dikencangkan oleh Pertamina agar diketahui secara luas oleh masyarakat.
“Jadi saya repsons ini harus tangani dengan baik, jadi nggak bisa suruh saja masyarakat ke pangkalan, iya kalau ada kendaraan. Jadi kan pernyataan 80-20 persen itu bisa [di beberapa tempat], di tempat lain belum tentu bisa jalan baik,” kata Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (31/7/2023). (*)