Kejaksaan Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi. Langkah tersebut akan dilakukan jika ditemukan adanya fakta-fakta baru dalam persidangan perkara tersebut.
Kajari Kuansing melalui Kasi Intelijen Rozi Juliantono menyatakan, pihaknya mencermati kemungkinan adanya fakta-fakta baru yang muncul, baik dalam persidangan kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru tersebut.
Jika dalam putusan perkara tersebut nantinya ada fakta baru, kata Rozi, maka pihaknya bakal mengambil tindakan dengan menerbitkan sprindik baru.
"Nantinya jika ada fakta baru, kita akan tindak lanjuti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini," tuturnya, Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya, kasus korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing telah mendudukkan dua orang sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Keduanya yakni mantan Kepala BPKAD Hendra AP dan mantan bendahara Yeni Maryati.
Kata Rozi, sudah sebanyak 22 orang saksi dihadirkan dalam perkara tersebut. Saat ini pengadilan masih menggelar persidangan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa dan tanggapan atas pledoi dari tim jaksa penuntut umum.
Adapun jaksa dalam perkara ini menuntut Hendra AP hukuman 2 tahun dan subsider 3 bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 83.196.978. Jika tidak dibayar maka dituntut dengan tambahan pidana selama 1 tahun.
Sedangkan tuntutan terhadap Yeni Maryati yakni hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Adapun salah satu saksi yang diperiksa dalam persidangan kasus ini yakni mantan Kabid Anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Zulfitri. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Rozi Juliantono. Andi kini menjabat Plt Kepala Inspektur Inspemtorat Kuansing.
Dalam perkara ini, Kejari Kuansing juga sudah menyita barang bukti berupa uang senilai lebih kurang Rp 500 juta yang diserahkan oleh seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BPKAD Kuansing. (KB-03/Roder)