Pangdam I/ Bukit Barisan Apresiasi Kodim 0303/Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 4 Kilogram Sabu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Panglima Kodam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardien mengapresiasi keberhasilan jajaran Kodim 0303/Bengkalis yang menggagalkan pengiriman sebanyak 4 kilogram sabu pada Rabu (26/7/2023) lalu.
Penangkapan di bawah pimpinan Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia Hermanto merupakan wujud tanggungjawab TNI dan anak bangsa untuk menekan peredaran narkoba dalam membantu tugas BNN dan Kepolisian.
"Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah NKRI juga tanggungjawab TNI dan anak bangsa untuk menekan peredaran narkoba membantu pihak BNN dan Kepolisian," kata Pangdam I/BB melalui Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian lewat keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023) sore.
Kolonel Rico menerangkan, penangkapan sabu dari Bengkalis yang akan dikirim ke Pekanbaru tersebut dilakukan setelah Kodim Bengkalis menerima informasi ada paket mencurigakan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dibuktikan menggunakan alat bantu pengujian, diketahui barang haram itu merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram yang dibungkus rapi dalam kemasan teh China warna hijau sebanyak 4 bungkus.
"TNI AD dalam hal ini Kodam I/BB tidak akan menolerir yang namanya narkoba. Siapapun disikat dan kita tangkap. Keberhasilan Kodim 0303/Bengkalis wujud nyata TNI AD siap membantu BNN dan Polri memerangi narkoba guna menyelamatkan generasi bangsa Indonesia. Dalam hal ini Kodam I/BB telah menyelamatkan puluhan juta nyawa manusia dari narkoba," kata Kolonel Rico.
Informasi Intel Kodim
Terpisah Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik menjelaskan, awalnya pada Rabu (26/7/2023) sekira pukul 09.00 WIB, Tim Unit Intel Kodim 0303/Bengkalis mendapat informasi dari saksi MH dan MY terkait adanya pengiriman barang atau paket yang mencurigakan.
Paket dikirim lewat armada travel dari Bengkalis tujuan Pekanbaru yang sedang berada di pelabuhan Roll On Roll Off (Roro) Air Putih, Kecamatan Bengkalis.
Setelah menerima informasi tersebut, Plh Danunit intel Pelda B. Simanjuntak segera berkoordinasi dengan Pasi Intel
Kapten Cpl Farimus Hendriko untuk melaksanakan penggagalan.
"Kemudian Pasi Intel melaporkan kepada saya untuk berkoordinasi lebih lanjut," kata Endik.
Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diserahkan ke Polres Bengkalis dan selanjutnya dilakukan pengembangan. Dimulai dari pihak Bea dan Cukai Bengkalis, didapati pasangan suami-isteri berinisial AF (39) dan DS (34) di Kelurahan Damon wilayah Paret Bangkong, Kecamatan Bengkalis.
AF mengakui bahwa paket tersebut akan dikirim menggunakan jasa travel ke Pekanbaru atas perintah AIM yang kini berstatus DPO. Di Pekanbaru, rencananya paket akan diterima AM (28). AF dan DS dijanjikan upah Rp 20 juta jika berhasil mengirimkan barang tersebut.
Tersangka AM berhasil dibekuk di dalam rumah di Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Saya mengapresiasi kinerja Pasi Intel, Danunit dan seluruh anggota yang terlibat penggagalan 4 kilogram sabu jaringan internasional. Ini sama halnya dengan menyelamatkan ratusan bahkan ribuan generasi muda bangsa dari belenggu narkotika. Ke depan, kita optimis Kabupaten Bengkalis bisa terbebas dari peredaran, penyalahgunaan bahkan belenggu narkotika," tegas Letkol Endik. (R-01)