Alat Berat Barang Bukti Perambahan Hutan Lindung di Kuansing Hilang, Akademisi: Periksa Oknum yang Terlibat!
SabangMerauke News, Riau - Kasus hilangnya barang bukti berupa alat berat yang dipakai perambah hutan lindung Bukit Betabuh menimbulkan tanda tanya. Aparat hukum dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau didesak untuk menelisik keterlibatan sejumlah pihak terkait kejadian yang memalukan ini.
"Ini kejadian yang aneh, sekaligus juga memalukan. Barang bukti dalam dugaan tindak pidana itu paling utama. Sebaiknya, dilakukan pemeriksaan internal dan siapa pun yang terkait dengan kejadian ini," kata pakar hukum pidana, Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH kepada SabangMerauke News, Jumat (28/1/2022).
Nurul Huda menjelaskan, penghilangan barang bukti dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun sesuai dengan pasal 233 KUHPidana.
"Agar memberikan efek jera, pelakunya harus diproses hukum. Jika diduga ada permainan dari oknum-oknum aparatur sipil negara, maka harus diberi sanksi tegas dan proses pidana juga," tegas Nurul Huda.
Diwartakan sebelumnya, hilangnya alat berat yang dipakai perambah Taman Nasional Bukit Betabuh (TNBT) mendapat kecaman keras dari anggota DPRD Riau, Mardianto Manan. Menurut politisi PAN ini, kejadian tersebut sangat memalukan Dinas LHK Riau.
Dirinya sangat menyayangkan lambannya penanganan pihak DLHK Riau dalam memproses barang bukti berupa alat berat pembabat kawasan hutan lindung Bukit Bertabuh hingga hilang entah ke mana.
''Itu sangat memalukan, kok bisa begitu cara kerja DLHK Riau. Barang bukti bisa sampai hilang. Kita menduga ada permainan di sini. Kita minta DLHK agar bisa bertanggungjawab menyelesaikan masalah ini sampai tuntas,'' kata Mardianto Manan.
Mardianto Manan juga menyorot lemahnya pengawasan pihak DLHK Riau dalam pengamanan barang bukti tersebut.
''Pengamanan barang bukti itu patut dipertanyakan juga. Apakah ada yang menjaga alat berat itu. Itu semakin membuat kita bertanya-tanya. Pasti untuk memindahkan alat berat itu membutuhkan waktu dan orang. Jika ada yang menjaga pasti mengetahuinya. Semakin tidak jelas kinerja DLHK Riau ini,'' tegas Mardianto.
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Ambriman kepada media menjelaskan alat berat berapa buldozer itu diamankan dalam operasi gabungan yang terdiri dari Masyarakat Mitra Polhut (MMP), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), KPH Singgingi, DLHK Provinsi Riau, SPORC Gakum KLKH dan Denpom TNI. Operasi gabungan digelar pada 9 Desember 2021 lalu.
Penjagaan alat berat kata Ambriman, masih dilakukan oleh tim hingga hingga Selasa (25/1/22) sore. Namun, saat itu tim penjaga didatangi sekelompok masyarakat lalu mengancam akan membakar pos jaga.
Ambriman mengaku demi untuk menghindari bentrok, tim penjaga akhirnya mengalah dan meninggalkan lokasi. Keesokan harinya, Rabu (26/2/22), UPT KPH Singingi mendapat informasi alat berat tersebut sudah tidak berada di lokasi.
"Ternyata memang betul, alat berat tersebut sudah tidak ada lokasi," jelas Ambriman.
Sementara itu, Kepala DLHK Riau Maamun Murod ketika dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Penataan, Muhammad Fuad membenarkan hilangnya barang bukti tersebut.
Ia juga menyebut jika pihak DLHK Riau memastikan proses perkara tetap jalan. Sebab, onderdil alat berat yang jadi barang bukti tetap diamankan. Bahkan Tim Gakkum segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan-keterangan dan alat bukti yang lainnya terkait permasalahan ini.
''Agar dapat dilanjutkan proses penyidikan, tergantung hasil penyelidikan nantinya. barang bukti hilang bukan menghentikan proses penegakan hukum,'' pungkas Fuad, Kamis (27/1/2022). (*)