Sadisnya Keponakan Bunuh Paman di Pekanbaru: Siram Air Panas Lalu Pukul Kepala Korban Pakai Palu
SabangMerauke News, Pekanbaru - Jika sudah dirasuki kemarahan, tindakan setega apapun bisa saja terjadi. Tak peduli siapa orangnya, bahkan keluarga sendiri bisa dibantai.
Inilah yang terjadi dengan Ali Salim yang tewas di tangan keponakannya sendiri secara tragis dan tak manusiawi. Ia dibunuh dalam kondisi tubuh melepuh akibat siraman air panas dan kepala yang robek akibat pukulan palu sebanyak 3 kali.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Melati Indah, Delima, Pekanbaru pada Minggu, 20 November 2021 lalu. Pelakunya yakni Afriadhi Saputra kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kasusnya akan segera disidang pada Rabu (2/2/2022) mendatang.
Ringkasan surat dakwaan jaksa penuntut mengungkap detik-detik drama pembunuhan yang merenggut nyawa Ali Salim, pengusaha toko pertanian hidroponik tersebut.
Siang itu, sekitar pukul 14.00, korban Ali Salim sedang santai duduk di toko. Ia menghidupkan laptopnya di meja kasir sambil mengerjakan sesuatu. Di dekatnya sang istri, Fadriati sedang menikmati santapan siang di meja makan.
Tak ada tanda-tanda apapun. Di saat yang bersamaan, pelaku Afriadhi membawa panci berisi air ke dapur. Ia beralasan ingin memasak air untuk membuat kopi. Beberapa saat kemudian, pelaku naik ke lantai dua mengambil cangkir, kopi dan gula.
Ia kembali menuju dapur dan melihat air yang dipanaskan tadi sudah mendidih. Lantas kompor dimatikan lalu panci berisi air panas diletakkannya di meja ruang makan.
Afriadhi tanpa ada gerak-gerik yang mencurigakan lalu memindahkan teko dan cangkir berisi gula ke meja untuk diisi air panas. Saat bersamaan, pelaku mendengar korban dan Fadriati sedang berbincang di meja kasir.
Rupanya, pelaku sudah menyiapkan rencana jahatnya. Ia naik lagi ke lantai dua ruko untuk mengambil martil berada di bawah meja dekat tangga.
Kemudian terdakwa (Afriadhi, red) turun lagi ke lantai dasar sambil menyelipkan martil ke saku celananya. Mendekat ia ke arah Ali Salim. Saat itu, ia sebenarnya akan memukul korban menggunakan martil yang diselipkan di saku celananya.
"Namun tidak jadi, karena terdakwa berpikir untuk menyiram korban dengan air panas terlebih dahulu, baru memukul dengan menggunakan martil," demikian kutipan ringkasan surat dakwaan jaksa penuntut yang termuat di website SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (28/1/2022).
Selang beberapa waktu kemudian, pelaku Afriadi mengambil air panas dari meja dan membawa ke meja kasir tempat korban sedang berbincang dengan Fadriati.
Tanpa ada penjelasan, pelaku lantas menyiram air panas tersebut ke arah wajah dan tubuh korban Abu Salim. Korban terkejut spontan berdiri menjerit kesakitan dan berteriak minta tolong.
Emosi yang sudah di ubun-ubun membuat pelaku makin kejam membabi-buta. Ia lantas mengambil martil yang telah diselipkan di saku celana dan langsung memukulkan dengan kuat martil tersebut menggunakan tangan kanannya ke kepala bagian depan korban.
Ali Salim langsung tersungkur ke lantai. Saksi Fadriati berteriak dan menghadang pelaku. Namun justru pelaku mendorongnya hingga terjatuh.
Bukannya menyesal dan takut, pelaku Afriadhi justru kembali melanjutkan aksi sadisnya memukul kepala korban Ali Salim berulang kali.
"Sehingga korban terjatuh dan terkapar di lantai dan mengeluar darah dari kepala korban," tulis ringkasan surat dakwaan jaksa.
Melihat korban sudah tidak sadarkan diri, barulah Afriadhi menghentikan perbuatannya. Ia tak melarikan diri namun justru naik ke lantai dua ruko meninggalkan korban dan saksi Fadriati.
Kejadian kelam ini pun akhirnya diketahui oleh warga sekitar yang mendengar teriakan saksi Fadriati. Warga berdatangan dan langsung membawa korban ke rumah sakit. Sempat dirawat dua hari lamanya, Ali Salim akhirnya menghembuskan nafas terakhir dan meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan medis menyimpulkan Ali Salim meninggal dunia dengan luka robek pada kepala dan wajah akibat kekerasan tumpul. Selain itu juga ditemukan luka bakar pada wajah, lengan bawah kanan, badan, paha kanan akibat trauma air panas.
Tak berapa lama kemudian, pelaku Afriadhi pun ditangkap aparat kepolisian. Hasil pemeriksaan menyebut kalau tindakan brutal pelaku disebabkan karena sakit hati. Pelaku juga saat melakukan aksi kejinya tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan.
Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama dalam keterangan persnya saat itu menyatakan pelaku mengaku sering direndahkan dengan ucapan oleh pamannya yang merupakan korban. Pelaku mengaku sering diejek bahkan disebut gila. Kepada penyidik, pelaku menyatakan pernah diusir oleh Ali.
"Kemudian muncul dendam dan sakit hati hingga peristiwa tersebut terjadi," kata AKP Komang Aswatama.
Kini, Afriadhi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa pamannya tersebut. Jaksa menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni tindakan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHPidana. Selain itu, ia juga didakwa dengan pasal 338, pasal 335 ayat 2 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)