DPRD Minta Tenaga Honorer Kepulauan Meranti Diselamatkan Tak Jadi Dirumahkan, Pemkab Tunggu Keputusan Final Pemerintah
SABANG MERAUKE NEWS, Riau - Komisi I DPRD Kepulauan Meranti mendatangi Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional (BKN Kanreg) XII di Pekanbaru. Langkah tersebut ditempuh untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung
Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Tengku Mohd Nasir bersama sejumlah anggota pada Kamis (13/7/2023) kemarin.
"Kunjungan dalam rangka memperjuangkan serta mencari solusi nasib para honorer yang terinformasi akan diberhentikan bulan November mendatang," kata Ace, Minggu (30/7/2023).
Menurutnya, pemberhentian para honorer maupun tenaga kontrak berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh MenPAN RB serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.
"Tentu ini menjadi kerisauan banyak warga kita yang mengadu nasib menjadi tenaga honorer di pemerintahan yang terancam diberhentikan. Oleh karenanya saya dan teman-teman perwakilan Komisi I mendatangi BKN, hal ini bertujuan mencari solusi serta memperjuangkan nasib mereka," kata Ace.
Anggota Komisi I lainnya, Dedi Putra mengatakan langkah penghapusan tenaga honorer yang diamanatkan dalam UU seharusnya ditinjau ulang. Mengingat, tenaga honorer masih sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja pegawai di daerah, khususnya Kepulauan Meranti.
Saat rapat koordinasi ke BKN Kanreg XII di Pekanbaru itu, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti banyak memberikan masukan-masukan agar tenaga non ASN tetap dipertahankan. Jika terjadi penghapusan, dipastikan ASN di daerah akan mengalami kesulitan dalam menyelesaikan pekerjaan.
"Banyak kerja di pemerintahan yang sangat memerlukan tenaga non ASN. Terlebih kondisi daerah kita yang saat ini kekurangan pegawai," kata Dedi.
Menambah Pengangguran
Dedi yang juga ketua Fraksi PPP ini juga mengatakan, penghapusan tenaga honorer khususnya di Kepulauan Meranti hanya akan menambah masalah dan menambah angka pengangguran baru.
"Apalagi banyak warga kita yang terserap sebagai pegawai honorer di pemerintahan dan jumlahnya mencapai ribuan. Jika dirumahkan bisa dibayangkan bertambah banyaknya pengangguran," ungkap Dedi Putra.
Anggota DPRD lainnya, Tengku Zulkenedy Yusuf mempertanyakan rencana pemerintah yang akan menghentikan honorer. Ia juga meminta agar ada solusi jika kebijakan tersebut diambil pemerintah.
Tunggu Keputusan Final Pemerintah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddinsaat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tetap menunggu kebijakan dan keputusan final dari pemerintah pusat.
"Kita masih tetap menunggu kebijakan final dari pusat. Terkait kebijakan tenaga non ASN apakah akan dirumahkan atau tidak kita tunggu sampai batas akhir sampai 28 November 2023 itu," kata Bakharuddin.
Saat ini, katanya, sudah ada titik terang tentang nasib para pegawai honorer, dimana ada kebijakan tidak jadi dirumahkan.
Adapun surat edaran yang ditujukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah itu mengabarkan bahwa tenaga non ASN masih tetap dipakai. PPK diminta menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN.
Menurutnya, surat edaran yang ditandatangani MenpanRB Abdullah Azwar Anas itu diterbitkan berdasarkan masukan banyak pihak. Dimana,
keberadaan tenaga non ASN disebut masih sangat diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
"Alhamdulillah sudah ada kejelasan, tidak ada penghapusan tenaga non ASN, surat edarannya sudah diterbitkan. Perlu kami sampaikan bahwa keluarnya surat itu bukan dari usul BKPSDM Kepulauan Meranti, namun itu adalah kebijakan pemerintah pusat, kalau ada rekan-rekan
menyimpulkan demikian itu kurang tepat," kata Bakharuddin.
"Lebih tepatnya itu adalah doa dan perjuangan kawan-kawan tenaga non PNS dan para legislatif," pungkasnya. (R-01)