Wow! Anak Ferdy Sambo Jadi Calon Jenderal Polisi, Lulus Akademi Kepolisian
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Anak terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, yakni Tribrata Putra, lolos sebagai taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2023.
Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tribrata Putra masuk sesuai dengan kapasitasnya.
"Iya benar, masuk Akpol sesuai kapasitasnya," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi, Minggu (30/7/2023).
Dedi menjelaskan, pada dasarnya, semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk masuk sebagai anggota Polri.
"Dasarnya itu, semua memiliki kesempatan yang sama atau equality," ucap dia.
Sementara itu, terkait adanya usulan agar Tribrata Putra mengabdi di kampung halaman mendiang Brigadir J di Jambi, Dedi menyebut ada asesmen yang dilakukan terkait penempatan dinas anggota.
Menurutnya, setiap taruna Akpol yang lulus pasti ditempatkan sesuai dengan ranking mereka.
"Kalau Akpol, penempatan pasti zona ranking dan hasil asesmen psikologi," imbuh Dedi.
Sebelumnya, peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, berharap Kepolisian RI (Polri) mempertimbangkan Tribrata Putra ditempatkan di wilayah tempat keluarga mendiang Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Tribrata Putra merupakan anak dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pertimbangan itu disampaikan lantaran Tribrata baru saja lolos seleksi masuk Akademi Polisi (Akpol) 2023.
Anak dari terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir J ini baru saja lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Taruna Nusantara Magelang pada 6 Mei 2023.
"Sangat elok jika Polri mempertimbangkan untuk menugaskan anak Ferdy Sambo agar bisa melayani masyarakat di wilayah tempat keluarga mendiang Josua," ucap Reza, Rabu (26/7/2023).
Siapa tahu, kata Reza, restorative justice yang hakiki akan berlangsung di situ. Yaitu, anak Ferdy Sambo menjadi perpanjangan tangan orangtuanya yang sempat meminta maaf ke keluarga mendiang Josua.
Seperti diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. (*)