Wow! Di Negara Tetangga Dekat Indonesia Ini Bayi Baru Lahir Terima Kompensasi Rp 124 Juta
SABANGMERAUKE NEWS - Pemerintah Singapura memberikan uang tunjangan bagi warganya yang punya anak bayi dan angkanya naik secara berkala. Dana diberikan setiap enam bulan sekali hingga berusia 18 bulan.
Total dana yang diterima anak pertama dan kedua 11.000 dolar Singapura atau setara Rp124 juta. Kemudian, 13.000 dolar Singapura atau setara Rp137 juta bagi anak ketiga dan keempat.
Mereka juga mendapat ribuan dolar lainnya untuk biaya kesehatan dan tabungan sekolah anak.
Selanjutnya, anak-anak balita akan menerima 400 dolar Singapura setiap enam bulan hingga berusia 6,5 tahun.
Bayi yang mendapat kucuran dana itu harus berasal dari orang tua warga negara Singapura dan sudah menikah secara legal.
"Kementerian sukses membawa aturan ini disetujui parlemen pada 1 Agustus 2023," tulis keterangan resmi Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga Singapura seperti dikutip dari CNA, Sabtu (29/7/2023).
Selain insentif untuk bayi, pemerintah Singapura akan menambah cuti bagi bapak yang baru punya anak bayi dari dua minggu jadi sebulan mulai Januari 2024.
Bapak-bapak juga dapat jatah cuti tak digaji selama 6-12 hari setiap tahunnya. (*)