Akademisi Sebut Pengunduran Diri Dirut BRK Syariah Hal Biasa, Sistem di Perbankan Sudah Baku, Tak Perlu Direspon Berlebihan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengunduran diri Direktur Utama BRK Syariah Andi Buchori merupakan hal yang biasa dan lumrah. Dalam sebuah organisasi bisnis, pengunduran diri pejabatnya bukan merupakan hal yang mengagetkan.
Soalnya, organisasi perbankan sudah memiliki sistem yang baku, rigid dan berlapis. Sehingga jika ada pejabat direksi yang mengundurkan diri, maka sistem tetap dapat berjalan normal.
"Sistem di perbankan itu sudah baku dan diatur sedemikian rupa. Regulasinya sangat rigid, jelas dan prudent. Sehingga jika ada direksi yang mundur, maka tidak akan mengganggu jalannya korporasi perbankan. Hal yang sama terjadi di BRK Syariah saat ini, sistem sudah berjalan seperti biasa," kata akademisi Dr Yanti Mayasari MSc, Kamis (27/7/2023).
Menurut Yanti, tidak ada gejolak yang mengiringi pengunduran diri Dirut BRK Andi Buchori per 1 Juli 2023 lalu. Sebab, manajemen bank saat ini terbukti masih handal dan efektif berjalan.
"Sejauh ini kita tidak mendengar adanya gejolak. Dinamika dalam organisasi bisnis itu biasa, selagi bisa dikelola dengan efektif. Faktanya, aktivitas di BRK Syariah tetap berjalan lancar dan efektif. Program dan kebijakan bank konsisten berjalan," kata Yanti.
Menurutnya, kedudukan direksi dalam organisasi bisnis ibarat sebuah tim. Sehingga jika ada direksi yang mundur, maka direktur lain dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan dan regulasi yang ada.
"Jadi tidak ada problem yang perlu dikhawatirkan. Jangan terlalu ditanggapi secara berlebihan. Itu mekanisme yang biasa terjadi dalam organisasi bisnis," kata doktor ekonomi alumnus Universitas Andalas (Unand).
Pengunduran diri seorang direksi bisa saja didorong faktor penyegaran organisasi. Namun, bukan berarti mundurnya direksi akan menimbulkan gejolak di sebuah perbankan.
"Banyak direksi perbankan lain di Indonesia yang juga mengundurkan diri. Faktornya juga beragam, termasuk untuk tujuan penyegaran dan pengembangan dari pemegang saham. Jadi yang paling mengetahuinya adalah pemegang saham," kata Yanti yang merupakan dosen pascasarjana Institut Bisnis dan Teknologi (IBT) Pelita Indonesia ini.
Yanti menegaskan, dinamika yang terjadi saat ini harus diletakkan dalam koridor regulasi dan ketentuan yang berlaku di dunia perbankan. Pendekatan manajemen berdasarkan regulasi yang ada dan harus menjadi acuan utama.
"Semuanya kan sudah diatur dalam ketentuan dan peraturan perbankan. Ada mekanisme RUPS maupun RUPS-LB. Tata cara pengunduran diri, seleksi, pengangkatan direksi dan mekanisme lainnya, sudah ada panduan dan regulasi yang jelas dan baku. Jadi, jangan melebar ke ranah di luar konteksnya," katanya.
Kelompok Kepentingan
Namun ia tak menampik, pengunduran diri dirut berpotensi akan ditarik oleh kelompok kepentingan ke ranah di luar konteks bisnis perbankan. Salah satunya tarikan akan digoyang ke ranah politis, karena memang jabatan direksi perbankan daerah cenderung dimaknai sebagai jabatan politis.
"Ambiguitas posisi pengurus perbankan daerah cenderung ditarik keluar ranah bisnis menjadi ranah politis. Tentu memang lingkungan politis memengaruhinya. Tapi, sejauh ini direksi bank tersebut tetap on the track menyikapinya sebagai organisasi bisnis yang harus dipisahkan dari tarikan politis," katanya.
Ia menyebut, kelompok-kelompok kepentingan akan terus mempengaruhi perbankan. Soalnya, bank memiliki sumber daya dan potensi ekonomi yang besar.
"Wajar jika ada riak-riak jelang RUPS-LB. Tentu, tak bisa diabaikan ada peran kelompok kepentingan. Tapi, harusnya dinamika yang terjadi diselesaikan dengan pendekatan bisnis yang jernih. BRK Syariah harus diminimalisir dari aspek-aspek politis agar makin sehat dan produktif. Hal yang terjadi, justru harus menjadi momentum positif dalam rangka penguatan BRK Syariah," kata Yanti.
Yanti menjelaskan, pengawasan terhadap perbankan juga dilakukan secara ketat. Secara khusus peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan institusi lain yang dapat mendeteksi jika terjadi gangguan perbankan.
"Institusi OJK menjalankan fungsinya sebagai pengawas perbankan. Jadi tidak perlu ada keragu-raguan. Mekanisme di perbankan itu sudah baku," tegasnya.
Dilaporkan sebelumnya, pasca mundurnya Andi Buchori dari jabatan Dirut BRK Syariah, kegiatan di bank plat merah ini berjalan dengan normal. Gebrakan manajemen pun terlihat, di antaranya dengan peningkatan status kelas kantor pelayanan bank yang dilakukan dalam sebulan terakhir.
Misalnya, peningkatan sejumlah kantor cabang pembantu menjadi kantor cabang dan juga status kedai BRK Syariah yang ditingkatkan untuk mengoptimalkan layanan perbankan kepada nasabah. Hal tersebut sebagai bentuk upaya tanggap BRK Syariah kepada para stakeholder dan jajaran pemegang saham.
Selain itu, upaya sistematis peningkatan SDM insan BRK Syariah juga berlangsung kian massif dalam sebulan terakhir, lewat kegiatan pendidikan dan latihan pegawai BRK Syariah. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bank.
Pada sisi lain, BRK Syariah juga konsisten mendorong jajaran pemda di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau dalam penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai implementasi kebijakan keuangan nasional.
Diketahui, malam ini BRK Syariah akan menggelar RUPS Luar Biasa di Batam, Kepulauan Riau. Adapun agendanya yakni persetujuan pengunduran diri dan pengesahan pemberhentian direktur utama perseroan.
Selain itu juga persetujuan pelimpahan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk melakukan seleksi dan membentuk panitia seleksi direktur utama perseroan.
Dan agenda ketiga yaitu persetujuan pengesahan perubahan kalimat dan frasa pada akta RUPS Tahunan No.27 tanggal 23 April 2022. (*)