Wah! Sejak 2016 LAMR Siak Tak Dapat Alokasi Dana APBD
SabangMerauke News, Siak - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak selama beberapa tahun ini ternyata tidak memiliki anggaran sendiri maupun dana hibah sehingga kegiatannya tergantung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Hal ini membuat LAMR Siak tidak leluasa melakukan kegiatan bahkan untuk memenuhi operasional saja tidak cukup. Maka dari itu, diusulkan adanya Peraturan Daerah tentang LAMR Siak.
"Kami mengusulkan adanya anggaran berkelanjutan untuk LAMR Siak. Jadi kami mendorong adanya Perda tentang LAMR Siak seperti yang di provinsi atau di kabupaten/kita lainnya," kata Anggota Bidang Kajian dan Penelitian LAMR Siak, Deddy Irama, Kamis.
Hal tersebut dikatakannya dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Kegiatan Daerah 2023. Menurutnya sejak Ketua LAMR Siak, Datuk Wan Said tahun 2016 lembaga tersebut tak punya anggaran sendiri.
Deddy menambahkan bahwa usulan Perda ini sudah pernah disampaikan kepada Ketua DPRD Siak sebelumnya. Namun belum terealisasi apalagi masuk dalam proyek legislasi daerah.
Menanggapi hal itu, Bupati Siak, Alfedri mengatakan Perda LAMR itu ada di provinsi. Dirinya belum tahu dengan ada kabupaten/kota lain di Riau yang punya Perda LAMR.
"Ini kan Lembaga Adat Melayu Riau jadi ada perdanya di provinsi. Tapi coba kita konsultasikan dan kaji dulu. Tapi bagusnya ini dibentuk unit pelaksana teknis daerah kebudayaan. Kalau bisa UPTD ini berkantor di LAMR Siak," ujarnya.
Terkait hibah untuk LAMR Siak sebut dia karena tidak ada payung hukum undang-undang soal ini. "Seperti hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia itu ada UU Olahraga Nasionalnya," sebutnya. (*)