Jokowi Mau Naikkan Gaji PNS, Berapa Besarannya?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Setelah penantian yang cukup lama, akhirnya kepastian terkait dengan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun depan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kabar baik ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pembacaan nota keuangan 16 Agustus 2023 di gedung DPR/MPR RI.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan Presiden telah meminta dirinya untuk menghitung kecukupan anggaran supaya gaji para abdi negara naik, termasuk PPPK. Namun, terkait besaran kenaikan, dirinya belum bisa memberikan kepastian.
Akan tetapi, Anas memastikan kenaikan gaji ini nantinya akan masuk ke dalam landasan aturan Peraturan Pemerintah yang didalamnya memasukkan konsep total reward. Artinya, ketentuan kenaikan gaji ini nantinya tidak akan berdiri sendiri dan akan didasari oleh kinerja.
"Tapi ini akan kita masukkan di dalam total reward di dalam RPP yang sedang kita siapkan, sehingga ini tidak parsial. Begitu juga terkait dengan dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau Tukin (Tunjangan Kinerja)," kata Anas, dikutip Kamis (27/7/2023).
Sebagai catatan, pemerintah belum menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama empat tahun terakhir. Alih-alih naik, pemerintah justru memangkas gaji PNS, THR, dan gaji ke-13 saat pandemi.
Hal ini menjadi sorotan DPR RI dalam penyampaian pandangan untuk Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024
Sejumlah fraksi di DPR RI mengingatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal kenaikan gaji para PNS pada 2024. Anggota DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai kenaikan gaji PNS yang akan dilakukan pemerintah itu harus diiringi dengan persiapan naiknya angka inflasi.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menyampaikan kepada Sri Mulyani mengenai pentingnya pemerintah untuk secara rutin menaikkan gaji pokok PNS 6-7% tiap tahunnya. Ini supaya pendapatan mereka tidak terus menerus tergerus inflasi.
"Pemerintah agar terus memperhatikan kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN dengan konsisten menaikkan gaji pokok sebesar 6-7% setiap tahun. Ini penting agar gaji pokok dan pensiunan tidak tergerus inflasi," kata Anggota DPR Muhammad Aras.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga saat ini belum mengungkapkan perihal perhitungan kenaikan gaji PNS. Dirinya menegaskan bahwa kebijakan tersebut ada di tangan Presiden dan pengumumannya pun akan dilakukan oleh Presiden. (*)