Harta Mantan Pejabat Kecamatan Kandis Jumadiyono Disita Kejaksaan, Dihukum 4 Tahun Kasus Korupsi
SabangMerauke News, Siak - Kejaksaan Negeri Siak menyita harta kekayaan Jumadiyono, mantan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis yang dihukum dalam kasus korupsi keuangan kecamatan, Kamis (27/1/2022). Penyitaan tersebut menyusul telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 8 November 2021 lalu terhadap Jumadiyono.
"Penyitaan dilakukan untuk menutupi uang pengganti kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Siak, Darma Bella Timbaz didampingi Kasi Intel, Saldi dan Kasi Pidsus Huda Hazamal, Kamis petang kepada media.
Adapun penyitaan harta benda berupa tanah dan bangunan milik Jumadiyono dilakukan berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Siak nomor: PRINT-2816/L.4.17/FU..1/ 11/2021 Tanggal 16-11/2021(P—48A).
Darma Bella menjelaskan, langkah selanjutnya setelah penyitaan yakni akan dilakukan pelaksanaan lelang dengan dua alternatif melalui Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ataupun Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI.
Penyitaan tersebut mendapat penolakan dari narapidana Jumadiyono. Ia tidak bersedia menandatangani berita acara penyitaan. Namun jaksa tetap melakukan penyitaan dengan memuat catatan keberatan Jumadiyono.
Jumadiyono telah dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru nomor: 26/pid.sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 8/11-2021. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi keuangan Kecamatan Kandis, Siak pada tahun 2018 lalu.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis Jumadiyono bersalah melakukan tipikor dan dihukum 4 tahun penjara serta pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 924 yang paling lama dibayarkan satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar kerugian negara, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
Jumadiyono dan jaksa Wirawan Prabowo SH tidak mengajukan banding, sehingga perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dan putusan tersebut telah dieksekusi. (*)