Warga Inhu Jadi Korban Penipuan Masuk PNS Rp 226 Juta, Pelakunya Wanita Paruh Baya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang wanita paruh bayah inisial KS (53) ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Indragiri Hulu atas tuduhan melakukan penipuan masuk pegawai negeri sipil (PNS). Korbannya yakni SK (49) yang berharap anaknya dapat masuk menjadi ASN di Pemprov Aceh.
Tersangka KS dilaporkan telah menerima uang total Rp 226 juta dari SK, namun anaknya tak kunjung diterima menjadi PNS.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan pihaknya menangkap KS di rumahnya yang berada di Desa Alue Pineung Timue, Kecamatan Langsa timur Kota Langsa, Aceh, pada Minggu (23/7/2023) lalum
Kasus penipuan itu terjadi pada Juli 2021 lalu,l. Ketika itu, korban SK didatangi temannya mengaku memiliki kenalan yang berdomisili di Langsa, Aceh. Kolega temannya tersebut mengaku bisa membantu anak korban masuk sebagai CPNS tanpa seleksi dan tes. Namun, harus membayar dengan sejumlah uang.
SK tertarik dengan tawaran itu. Dia kemudian menghubungi rekannya dan mengungkapkan niat ingin memasukkan anaknya menjadi CPNS.
Namun, SK meminta pembayaran dilakukan dengan cara dicicil. Selanjutnya, SK dan temannya datang ke salah satu hotel di Belilas, Indragiri Hulu untuk menemui orang yang bisa membantu anaknya masuk CPNS.
Di hotel, SK bertemu dengan wanita paruh baya dan seorang laki-laki yang tidak dikenal.
“Awalnya korban menyerahkan uang tunai Rp 40 juta pada perempuan yang mengaku bisa membantu anaknya masuk CPNS tanpa seleksi dan tes di Provinsi Aceh,” jelas Dody, Selasa (25/7/2023).
Kemudian pada 21 September 2021, SK kembali ke hotel tersebut untuk menjumpai perempuan itu dan menyerahkan uang tunai lagi sebesar Rp 25 juta sesuai janjinya untuk memberikan uang secara cicil.
“Korban tidak hanya menyerahkan secara langsung, ada juga ditransfer ke rekening pelaku. Hingga total uang yang sudah diserahkan pada pelaku sebanyak Rp 226 juta,” lanjutnya Dody.
Meski sudah membayar Rp 226 juta, ternyata anak SK tak kunjung diangkat menjadi PNS. Merasa sudah ditipu, SK akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Seberida.
Selain tersangka KS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar kuitansi pembayaran, 20 lembar bukti transferan bank, satu buku tabungan dan kartu ATM.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Seberida guna proses lebih lanjut," tutur Dody. (*)