PT Riau Tolak Banding Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan, Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Korupsi BUMD
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Permohonan Banding Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, yang terjerat perkara korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebesar Rp1,157 miliar, ditolak oleh Pengadilan Tinggi Riau.
Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut , Indra Muchlis tetap dihukum pidana penjara selama 7 tahun, sebagaimana putusan majelis hakim tingkat pertama, atau Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Rosdiana Sitorus SH, membenarkan perihal ditolaknya banding Indra Muchlis oleh hakim Pengadilan Tinggi Riau.
"Benar bandingnya sudah putus. Hasilnya ditolak, dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Rosdiana, Selasa (25/7/2023).
Terkait putusan banding itu lanjut Rosdiana, belum diketahui apakah Indra Muchlis menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung. Begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Inhil.
"Belum dapat informasi apakah kedua belah pihak kasasi atau tidak," lanjutnya.
Untuk diketahui, majelis hakim peradilan tingkat pertama yang diketuai DR Salomo Ginting SH MH dalam vonisnya menyatakan, Indra Muchlis terbukti bersalah melanggar Hakim menyatakan, Indra terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim dalam hal ini menjatuhkan pidana penjara kepada Indra Muchlis selama 7 tahun. Selain itu, hakim juga menghukum Indra Muchlis membayar pidana denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 2 bulan kurungan badan.
Sementara, JPU menuntut Indra Muchlis hukuman penjara selama 8 tahun. JPU juga menuntut Indra membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp797.955.695 atau subsidair 4 bulan kurungan, serta pidana denda sebesar Rp300 juta atau subsidair 4 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, tindakan korupsi tersebut dilakukan Indra Muchlis bersama-sama dengan Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM.
Zainul Ikhwan sendiri juga sudah menjalani proses peradilan dan dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Perbuatan rasuah berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.
Dalam mengelola keuangan PT GCM, Zainul Ikhwan tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.
Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Inhil dan Kemendagri Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerja Sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga.
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Akibat tindakan itu, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM yang merupakan BUMD Inhil sebesar Rp1.157.280.695 Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). (*)