Cair! Bulan Depan Riau Diguyur Uang Sawit dari Jakarta, Tapi Ingat Dananya Wajib Dipakai untuk Hal Ini
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit akhirnya segera dikucurkan Kementerian Keuangan. Setelah sempat tertunda, fulus sawit tersebut segera akan ditransfer pada awal Agustus mendatang.
Provinsi Riau sebagai daerah penghasil sawit akan mendapatkan gelontoran dana dalam jumlah terbesar di Indonesia, menyusul Kalimantan Tengah.
Adapun total DBH kelapa sawit yang akan dibagikan pemerintah pusat mencapai Rp 3,4 triliun. Dimana peruntukannya dipakai untuk memperbaiki jalan-jalan daerah yang terdampak operasi distribusi produk sawit.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, meski anggaran itu telah disiapkan, namun untuk eksekusi proses pencairannya harus menunggu restu Presiden Joko Widodo melalui peraturan pemerintah (PP).
"Memang di APBN 2023 kita sudah anggarkan 3,4 triliun. Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian RPP untuk DBH sawit. Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan oleh presiden," kata Luky dalam konferensi pers APBN secara daring, Senin (24/7/2023).
Ia optimistis, landasan aturan untuk pencairan DBH sawit itu bisa diteken Presiden Jokowi dalam waktu dekat. Dengan demikian, proses pencairannya kata Luky bisa mulai dilakukan pada awal Agustus 2023.
"Target kami akhir bulan atau awal bulan depan sudah bisa diselesaikan PP-nya. Kemudian kami akan mengeluarkan PMK untuk pembagiannya dan bisa segera disalurkan. Kalau lihat timeline-nya mudah-mudahan di awal bulan depan sudah bisa disalurkan DBH sawit ini," ujar Luky.
BACA JUGA: Cuan DBH Kelapa Sawit Segera Mengalir ke Riau, Ini Besaran Pembagiannya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan pemanfaatannya DBH Sawit sebagian besar untuk memperbaiki jalan-jalan daerah yang rusak akibat dilalui truk-truk produk sawit.
"Di berbagai daerah, sentra-sentra perkebunan itu sangat banyak diperlukan perbaikan dari jalan daerah karena dilewati truk sehingga menjadi butuh perawatan. DBH sawit salah satu perspektifnya untuk meningkatkan kualitas dari jalan daerah," ucap Suahasil.
Diterima 350 Pemda di Indonesia
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan DBH sawit akan dibagikan ke 350 pemerintah daerah di 30 provinsi. Setiap daerah paling tidak akan mendapatkan Rp 1 miliar.
"Sumber dana dari DBH ini adalah pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) sawit, besarnya porsi DBH sawit minimal 4% dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4/2023) lalu.
Adapun formula pembagian kepada daerah-daerah yang akan mendapatkan DBH sawit adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah provinsi akan mendapatkan 20 persen
2. Pemerintah kabupaten dan kota penghasil 60 persen
3. Pemerintah kabupaten dan kota berbatasan 20 persen
Kemudian persentase tersebut dikalikan dengan DBH minimal 4 persen sehingga menghasilkan proporsi masing-masing penerimaan adalah:
1. Pemerintah provinsi 20% x 4% = 0,8 persen
2. Pemerintah kabupaten/ kota penghasil 60% x 4% = 2,4 persen
3. Pemerintah kabupaten/ kota berbatasan 20% x 4% = 0,8% persen
Pencairan Tertunda
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mulai mencairkan dana bagi hasil (DBH) sawit pada bulan Juni 2023 lalu untuk tahap pertama. Kemudian dilanjut tahap kedua pada Oktober 2023 mendatang.
Namun, penyaluran DBH sawit tahap 1 ini mundur dari jadwal yang direncanakan yakni bulan Mei 2023.
Hal tersebut terjadi karena saat ini pemerintah masih melakukan konsultasi dan merampungkan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) DBH sawit.
Rencana awalnya, tahap pertama akan dicairkan sebanyak 50% dan tahap kedua pada Oktober 2023 sebanyak 50%, dengan catatan daerah harus menyelesaikan rencana kegiatan untuk tahap pertama dan laporan realisasi. Untuk tahap kedua syaratnya adalah menyertakan capaian output dari penggunaan dana tahap pertama.
Namun, karena saat ini pemerintah bersama DPR RI masih menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang DBH sawit, maka Menkeu mengatakan kemungkinan pencairan dana untuk tahap pertama akan mundur di bulan Juni.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 Pasal 10 menyatakan bahwa dana bagi hasil (DBH) sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat 12 huruf a direncanakan sebesar Rp 136.259.972.888.000. Dimana di dalamnya termasuk DBH sawit sebesar Rp 3,4 triliun. (*)