Pejabat Bintang 2 di Kejaksaan Agung Dicopot Dugaan Terima Suap dari Pengusaha Tambang
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Dugaan suap dari perusahaan tambang nikel berujung pada pencopotan Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Raimel Jesaja dari jabatannya. Langkah tegas tersebut diambil oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Sudah dan sudah dicopot," ucap Burhanuddin, Senin (24/72023).
Jabatan direktur setara bintang dua, baru diemban Raimel sekitar 5 bulan, sejak Februari 2023. Raimel sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).
Saat menjadi Kajati Sultra, Raimel diduga menerima suap dari pengusaha tambang yang salah satunya PT Lawu Agung Mining. Perusahaan itu diduga dimiliki oleh Windu Aji Sutanto. Baru-baru ini, Windu dijerat sebagai tersangka korupsi.
Namun mengenai hal itu Burhanuddin enggan berbicara lebih detail.
"Tanyakan langsung ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) atau Jambin (Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan)," ucap Burhanuddin.
Dihubungi terpisah, Ali Mukartono selaku Jamwas belum memberikan respons.
Merujuk pada pemberitaan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan menindak keras para jaksa yang diduga melakukan pelanggaran.
Burhanuddin mengingatkan jajarannya tidak menodai kepercayaan masyarakat oleh oknum-oknum kejaksaan. Dia berkomitmen akan menindak tegas siapa pun jaksa yang melanggar.
"Saya akan tindak tegas dan bahkan tidak segan-segan memidanakan apabila terbukti ada kesalahan berat. Ini semata-mata untuk menjaga marwah Kejaksaan," kata Burhanuddin.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Burhanuddin melalui Jamwas telah menonaktifkan pejabat bintang 2 yang merupakan mantan kepala kejaksaan tinggi/ direktur di Kejagung.
Kejaksaan juga mencopot jaksa yang menjadi tata usaha terkait kasus itu. Selain itu, 2 pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus dan 1 orang koordinator diberi sanksi yang sama.
Pegawai tata usaha yang turut melakukan perbuatan tercela juga mendapat sanksi tegas. (*)