Fakta Sungai Siak Satu-satunya Wilayah Sungai Strategis Nasional di Riau yang Jadi Tanggung Jawab Kementerian, Ini Daftar Kriterianya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Peran dan eksistensi Sungai Siak tak hanya memiliki andil dari sisi ekologi namun juga ekonomi dan budaya. Tak heran jika dari sebanyak empat sungai besar yang ada di Riau, hanya Sungai Siak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai wilayah sungai strategis nasional.
Sementara, tiga sungai besar lain yakni Sungai Kampar, Sungai Rokan dan Sungai Indragiri tidak tergolong sebagai wilayah sungai strategis nasional. Sungai Kampar dan Sungai Rokan masuk dalam kategori wilayah sungai lintas provinsi, namun kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan tetap berada di Kementerian terkait.
Adapun dasar penetapan Sungai Siak sebagai wilayah sungai strategis nasional dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai. Aturan diteken pada tanggal 18 Maret 2015 silam oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR tersebut, tanggung jawab pengelolaan Sungai Siak berada pada kewenangan Kementerian terkait.
Lantas, apa kriteria sehingga Sungai Siak ditetapkan sebagai wilayah sungai strategis nasional?
Merujuk pada pasal 7 Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2015, Sungai Siak telah memenuhi sejumlah kriteria dan parameter sebagai wilayah sungai strategis nasional.
BERITA TERKAIT: Ribuan Ikan Mati Mendadak di Sungai Siak, DLHK Riau Koordinasi Lacak Sumber Dugaan Pencemaran
Kriteria dan parameter tersebut meliputi potensi sumber daya air pada wilayah Sungai Siak lebih besar atau sama dengan 20 persen dari potensi sumber daya air pada provinsi Riau.
Selain itu, parameter lain yakni banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam wilayah sungai yang bersangkutan. Jumlah sektor yang terkait dengan sumber daya air pada wilayah
sungai paling sedikit 16 sektor dan jumlah penduduk dalam wilayah sungai paling sedikit 30 persen dari jumlah penduduk pada provinsi. Diketahui, Sungai Siak melintasi sejumlah kabupaten/ kota di Riau.
Kriteria lain yang membuat Sungai Siak masuk kategori wilayah sungai strategis nasional yakni besarnya dampak sungai terhadap pembangunan nasional.
Indikatornya yakni jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh sumber daya air paling sedikit 30 persen dari seluruh tenaga kerja pada tingkat provinsi. Atau pada wilayah sungai terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain.
Sementara kriteria lingkungan yang membuat Sungai Siak menjadi wilayah sungai strategis nasional terlihat dari kondisi terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada sumber air yang perlu dilindungi.
Selain itu juga perbandingan antara debit air sungai maksimum dan debit air sungai minimum rata-rata tahunan pada sungai utama melebihi 75. Atau perbandingan antara kebutuhan air dan ketersediaan air andalan setiap tahun pada wilayah sungai melampaui angka 1,5.
Pada parameter ekonomi, Sungai Siak juga memenuhi kriteria terdapatnya paling sedikit 1 daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan 10 ribu hektare. Selain itu yakni nilai produktif industri yang tergantung pada sumber daya air pada wilayah sungai paling sedikit 20 persen dari nilai produktif industri pada tingkat provinsi.
Indikator ekonomi lainya yakni dampak negatif akibat daya rusak air terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi paling sedikit 1 persen dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat provinsi.
Sungai Siak merupakan sungai antik dan eksotik di Riau yang menyimpan banyak kenangan dan andil sejarah. Sungai yang masuk dalam kelompok sungai terdalam di Indonesia ini menjadi saksi ekologi kebesaran Kesultanan Siak Sri Indrapura. Sungai Siak sempat menjadi pusat transaksi ekonomi bisnis internasional dan berkontribusi dalam munculnya peradaban metropolis Kota Pekanbaru.
Namun, sangat disayangkan ketika saat ini kondisi Sungai Siak dalam ancaman ekologis yang cukup serius. Diduga kondisi air Sungai Siak telah tercemar berbagai jenis limbah industri, baik limbah kimia maupun lelahan gambut karena tipologi bantarannya yang didominasi gambut.
Diwartakan sebelumnya, heboh kematian mendadak ribuan ikan di Sungai Siak yang berada di wilayah Tualang, Kabupaten Siak memicu spekulasi pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut. Kematian ikan dalam jumlah massif itu diduga karena pencemaran sungai yang hingga kini belum diketahui siapa aktornya.
Tudingan miring mengarah pada dugaan keterlibatan pelaku industri yang berada di sekitaran bantaran Sungai Siak. Upaya pelacakan dan identifikasi sumber pencemaran tengah dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak sesuai dengan batasan kewenangan yang dimiliki.
Pembagian Kewenangan Wilayah Sungai di Riau
Berbicara mengenai pengelolaan wilayah sungai, sudah ada peraturan yang secara tegas mengaturnya. Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.
Dalam beleid yang diteken oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 18 Maret 2015 silam, diterangkan tentang jenis-jenis wilayah sungai dan kewenangan pemerintah di beragam tingkatan dalam hal pengelolaannya.
Adapun yang dimaksud dengan pengelolaan sungai yang menjadi bagian dari sumber daya air yakni upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Sementara itu, defenisi wilayah sungai dalam peraturan tersebut adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR tersebut, kategori wilayah sungai dibagi dalam lima jenis. Yakni wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi dan wilayah sungai strategis nasional. Selain itu juga ada wilayah sungai lintas kabupaten/ kota dan terakhir wilayah sungai dalam satu kabupaten/ kota.
Sungai Siak sendiri merupakan satu-satunya sungai di Riau yang masuk dalam kategori wilayah sungai strategis nasional.
Soal kewenangan pengelolaan wilayah sungai pun sudah ditetapkan secara gamblang. Dimana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional, menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri.
Untuk pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/ kota merupakan wewenang dan tanggung jawab gubernur. Sementara, pengelolaan sumber daya air dalam satu wilayah sungai kabupaten/ kota menjadi wewenang dan tanggung jawab bupati/ walikota.
Dalam lampiran Peraturan Menteri (PUPR) Nomor 04/PRT/M/2015 tersebut, tercantum sejumlah wilayah sungai di Riau. Dengan pencantuman wilayah sungai di Riau tersebut, maka secara jelas dapat diketahui pihak/ institusi yang berwenang melakukan pengelolaannya.
Berikut daftar dan jenis wilayah sungai di Riau menurut Peraturan Menteri (PUPR) Nomor 04/PRT/M/2015:
A. Wilayah Sungai Lintas Provinsi, kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan oleh Kementerian, yakni:
1. Wilayah Sungai Rokan, terhubung di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat.
2. Wilayah Sungai Kampar, terhubung di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat.
3. Wilayah Sungai Indragiri-Akuaman, terhubung di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat.
B. Wilayah Sungai Strategis Nasional, kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan oleh Kementerian, yakni:
1. Wilayah Sungai Siak
C. Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/ Kota, kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan oleh Gubernur, yakni:
1. Wilayah Sungai Reteh (Daerah Aliran Sungai Apung)
2. Wilayah Sungai Bengkalis-Meranti
D. Wilayah Sungai dalam Satu Kabupaten/ Kota, kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan oleh Bupati/ Wali Kota, yakni:
1. Wilayah Sungai Kubu di Kabupaten Rokan Hilir
2. Wilayah Sungai Bukit Batu di Kabupaten Bengkalis
3. Wilayah Sungai Rawa di Kabupaten Siak
4. Wilayah Sungai Guntung-Kateman di Kabupaten Indragiri Hilir. (*)