Heboh Ribuan Ikan Mati Mendadak di Sungai Siak, Ini Regulasi Pembagian Kewenangan Pengelolaan Sungai di Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Heboh kematian mendadak ribuan ikan di Sungai Siak yang berada di wilayah Tualang, Kabupaten Siak memicu spekulasi pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut. Kematian ikan dalam jumlah massif itu diduga karena pencemaran sungai yang hingga kini belum diketahui siapa aktornya.
Tudingan miring mengarah pada dugaan keterlibatan pelaku industri yang berada di sekitaran bantaran Sungai Siak. Upaya pelacakan dan identifikasi sumber pencemaran tengah dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak sesuai dengan batasan kewenangan yang dimiliki.
Berbicara mengenai pengelolaan wilayah sungai, sudah ada peraturan yang secara tegas mengaturnya. Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.
Dalam beleid yang diteken oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 18 Maret 2015 silam, diterangkan tentang jenis-jenis wilayah sungai dan kewenangan pemerintah di beragam tingkatan dalam hal pengelolaannya.
BERITA TERKAIT: Ribuan Ikan Mati Mendadak di Sungai Siak, DLHK Riau Koordinasi Lacak Sumber Dugaan Pencemaran
Adapun yang dimaksud dengan pengelolaan sungai yang menjadi bagian dari sumber daya air yakni upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Sementara itu, defenisi wilayah sungai dalam peraturan tersebut adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR tersebut, kategori wilayah sungai dibagi dalam lima jenis. Yakni wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi dan wilayah sungai strategis nasional. Selain itu juga ada wilayah sungai lintas kabupaten/ kota dan terakhir wilayah sungai dalam satu kabupaten/ kota.
Sungai Siak sendiri merupakan satu-satunya sungai di Riau yang masuk dalam kategori wilayah sungai strategis nasional.
Soal kewenangan pengelolaan wilayah sungai pun sudah ditetapkan secara gamblang. Dimana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional, menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri.
Untuk pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/ kota merupakan wewenang dan tanggung jawab gubernur. Sementara, pengelolaan sumber daya air dalam satu wilayah sungai kabupaten/ kota menjadi wewenang dan tanggung jawab bupati/ walikota.
Dalam lampiran Peraturan Menteri (PUPR) Nomor 04/PRT/M/2015 tersebut, tercantum sejumlah wilayah sungai di Riau. Dengan pencantuman wilayah sungai di Riau tersebut, maka secara jelas dapat diketahui pihak/ institusi yang berwenang melakukan pengelolaannya.
Berikut daftar dan jenis wilayah sungai di Riau menurut Peraturan Menteri (PUPR) Nomor 04/PRT/M/2015:
A. Wilayah Sungai Lintas Provinsi, kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan oleh Kementerian, yakni:
1. Wilayah Sungai Rokan, terhubung di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat.
2. Wilayah Sungai Kampar, terhubung di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat.
3. Wilayah Sungai Indragiri-Akuaman, terhubung di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat.
B. Wilayah Sungai Strategis Nasional, kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan oleh Kementerian, yakni:
1. Wilayah Sungai Siak
C. Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/ Kota, kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan oleh Gubernur, yakni:
1. Wilayah Sungai Reteh (Daerah Aliran Sungai Apung)
2. Wilayah Sungai Bengkalis-Meranti
D. Wilayah Sungai dalam Satu Kabupaten/ Kota, kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan oleh Bupati/ Wali Kota, yakni:
1. Wilayah Sungai Kubu di Kabupaten Rokan Hilir
2. Wilayah Sungai Bukit Batu di Kabupaten Bengkalis
3. Wilayah Sungai Rawa di Kabupaten Siak
4. Wilayah Sungai Guntung-Kateman di Kabupaten Indragiri Hilir. (*)