Uang Suap Pejabat Pajak Mengalir ke Anak-Istri, Cuci Uang dengan Banyak Beli Aset
SabangMerauke News - Mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wawan diduga telah mencuci uang hasil penerimaan suap dan gratifikasi terkait rekayasa nilai pajak para wajib pajak.
Berdasarkan surat dakwaan yang disusun tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan diduga mencuci uangnya ke sejumlah aset atas nama keluarganya. Wawan disinyalir sengaja mengalihkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset atas nama keluarga agar tidak diketahui oleh KPK.
"Terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau lerbuatan lain atas harta kekayaan," demikian dikutip dari dakwaan Jaksa KPK terhadap Wawan Ridwan, Kamis (27/1/2022).
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Wawan mencuci uangnya dengan membelikan satu unit mobil Honda Jazz 1.5 RS CVT senilai Rp262 juta. Mobil itu dibeli Wawan atas nama anaknya, Feyzra Akmal Maulana. Mobil tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wawan diduga juga membeli tanah beserta bangunan di daerah Sekeloa Coblong, Kota Bandung dengan menggunakan uang hasil korupsi. Ia membeli dua bidang tanah dan bangunan seluas 101 m2 serta 199 m2 dengan harga Rp2,8 miliar pada Oktober 2018. Tanah dan bangunan tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam LHKPN KPK.
Kemudian, Wawan juga membeli rumah di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dengan menggunakan uang hasil korupsi pada 16 Februari 2019 seharga Rp1,3 miliar. Akta jual beli rumah tersebut diatasnamakan dengan nama anak Wawan, Feyzra Akmal Maulana. Aset pembelian rumah tersebut juga tidak dilaporkan Wawan ke KPK.
Wawan juga diduga membeli tanah di Desa Muaraciujung Timur, Kabupaten Lebak, seluas 374 m2. Harga tanah yang dibeli Wawan diduga menggunakan uang hasil korupsi yakni, senilai Rp252 juta. Wawan lagi-lagi tak melaporkan aset tanah yang dibeli di daerah Rangkasbitung, Lebak itu ke KPK.
Terakhir, Wawan juga membeli satu unit mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige seharga Rp509 juta atas nama istrinya, Umi Hartati. Pembelian mobil tersebut juga tidak dilaporkan Wawan ke KPK. Padahal, uang yang digunakan Wawan untuk membeli mobil diduga berasal dari hasil korupsi.
"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaannya dibelanjakan atau dibayarkan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari para wajib pajak," ucap jaksa lewat surat dakwaan.
Sekadar informasi, Wawan Ridwan didakwa bersama-sama dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak lainnya menerima suap dan grati dari hasil merekayasa nilai pajak para wajib pajak. Wawan didakwa telah menerima suap senilai 606.250 dolar Singapura atau sekira Rp6,46 miliar.
Selain itu, Wawan juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp4,8 miliar bersama dengan rekannya, Alfred Simanjuntak terkait pengurusan rekayasa nilai pajak wajib pajak. Atas penerimaan uang suap dan gratifikasi tersebut, Wawan juga didakwa telah melakukan pencucian uang ke sejumlah aset.
Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan Ridwan didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)